Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah (UMKM) serta meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelaku usaha, sebuah kegiatan penyuluhan hukum diadakan oleh Alfatika Aunuriella Dini, S.H., M.Kn., Ph.D dengan tema “Strategi Mudah dalam Penyusunan Kontrak Bisnis Bagi UMKM”. Alfatika sendiri merupakan dosen di Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dengan spesialisasi hukum kontrak.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Hibah Penyuluhan Hukum oleh Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) FH UGM. Adapun kegiatan ini memiliki dua agenda utama, yaitu penyuluhan hukum dan podcast edukatif.
.Penyuluhan hukum diadakan secara tatap muka pada Jumat (13/9/2024). Sesi ini dipimpin oleh Alfatika. Para peserta mayoritas terdiri dari pengusaha UMKM lokal. Mereka mendapat pemahaman mendalam mengenai dasar-dasar hukum kontrak dan pentingnya menyusun kontrak bisnis yang baik untuk menghindari sengketa di kemudian hari. Dalam sesi interaktif ini, Alfatika menjelaskan elemen-elemen penting dalam kontrak, hak dan kewajiban para pihak, serta kiat-kiat untuk menghindari jebakan hukum yang umum dihadapi pelaku usaha kecil.
Jika penyuluhan hukum dilaksanakan dengan Alfatika sebagai narasumber, podcast edukatif menghadirkan Yuliana Fitri, pendiri Aruna Creative, sebagai narasumber. Aruna Creative adalah sebuah merek fashion yang tidak hanya menawarkan produk, tetapi juga berkomitmen untuk melestarikan seni kerajinan tangan dan mempromosikan fashion berkelanjutan. Produk-produk Aruna Creative menggabungkan keindahan teknik tenun tradisional dengan desain modern, yang dihasilkan oleh para pengrajin lokal di Yogyakarta. Melalui brand ini, Aruna Creative memberdayakan komunitas pengrajin sambil menjaga tradisi budaya Indonesia tetap hidup. Setiap produknya mencerminkan penghargaan terhadap warisan budaya dan sekaligus menjadi bagian dari gerakan fashion yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Dalam podcast yang dilaksanakan pada Jumat (27/09/2024) ini, Yuliana membagikan pengalamannya dalam membangun Aruna Creative, kerja sama dalam bidang industri fesyen, tantangan dalam membentuk suatu perjanjian dengan berbagai pihak, dan bagaimana Aruna menghadapi tantangan tersebut. Kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan proses negosiasi kerja sama antara UMKM dan pihak mitra, memberikan penyuluhan mengenai kontrak kerja sama yang mencakup tahapan pre-kontraktual, kontraktual, dan implementasi kontrak, serta membekali peserta dengan pengetahuan terkait penyusunan kontrak bisnis. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk melatih teknik-teknik penyusunan kontrak yang baik antara UMKM dan pihak mitra, serta memperkenalkan berbagai bentuk kontrak kerja sama yang relevan untuk menunjang keberhasilan dan kelancaran usaha mereka.
Kegiatan penyuluhan hukum ini memiliki relevansi yang kuat dengan beberapa target dalam Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya tujuan nomor 8, yaitu “Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi,” serta tujuan nomor 16, yaitu “Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh.” Melalui peningkatan kapasitas UMKM dalam hal penyusunan kontrak, kegiatan ini mendukung SDG 8 dengan meningkatkan produktivitas ekonomi melalui pengembangan usaha kecil dan menengah, sehingga UMKM dapat menjalankan usahanya dengan lebih aman, berkelanjutan, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Selain itu, kegiatan ini sejalan dengan SDG 16, yang menekankan pentingnya akses terhadap keadilan dan pembangunan institusi yang efektif dan akuntabel. Penyuluhan hukum ini membantu pelaku usaha memahami hak-hak mereka dalam sistem hukum, melindungi kepentingan mereka dalam transaksi bisnis, dan mendorong terciptanya iklim bisnis yang lebih adil dan transparan. Dengan suksesnya penyelenggaraan kegiatan ini, diharapkan para pelaku UMKM dapat lebih mandiri dan percaya diri dalam mengembangkan usaha mereka, serta mampu berkontribusi lebih lanjut dalam pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
Penulis: Vanya Aulia (Departemen Hukum Perdata)
Penyunting: Humas