Dosen Fakultas Hukum UMY, Reni Budi Setianingrum, S. H., M.Kn. baru saja mengikuti ujian terbuka promosi doktor di Fakultas Hukum UGM dengan penelitian berjudul “ASEAN Competition Law Sebagai Ius Constituendum Dalam Penegakan Hukum Persaingan Usaha Lintas Negara di Kawasan ASEAN”. Pada promosi doktor ini, bertidak sebagai promotor adalah Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D.. dan ko-promotor adalah Prof. Dr. Marsudi Triatmodjo, S.H., LL.M.. Sedangkan tim penguji terdiri dari Irna Nurhayati, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D., Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M., M.A., Dr. Siti Anisah, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Mukti Fajar ND., S.H., M.Hum., dan Dahliana Hasan, S.H., M.Tax., Ph.D. selaku ketua penguji.
Dalam disertasinya, Reni menjelaskan bahwa ASEAN sebagai organisasi gabungan bangsa-bangsa Asia Tenggara telah memiliki pasar tunggal yang dipertegas melalui Asean Economic Community (AEC). Melalui adanya kebebasan dan keterbukaan pasar, munculah persaingan baru antar negara anggota ASEAN. Untuk mewujudkan persaingan usaha lintas negara yang sehat di kawasan ASEAN terdapat permasalahan yang dihadapi antara lain, masalah yuridiksi dimana negara ASEAN memiliki perbedaan dan keunikan masing-masing serta ASEAN telah memiliki pedoman regional tentang kebijakan persaingan sebagai panduan kerangka kerja umum. Kemudian Reni menerangkan bahwa perlu adanya pengkajian mengenai ASEAN Competition Law sebagai hukum yang akan berlaku di masa yang akan datang (Ius Contituendum) dalam pasar tunggal ASEAN untuk dapat mengatur hukum persaingan lintas usaha negara anggota ASEAN.
Alasan yang mendasari ASEAN Competition Law dapat menjadi Ius Constituendum dalam rangka penegakan hukum persaingan usaha di kawasan ASEAN adalah, pertama, adanya pasar yang terintegrasi dan kompetitif dalam AEC akan menimbulkan kebutuhan adanya suatu regulasi bersama dalam penegakan hukum persaingan usaha di kawasan ASEAN. Kedua, dalam suatu pasar diperlukan adanya hukum persaingan usaha yang bertujuan untuk mengawasi pasar agar pelaku pasar tidak berperilaku yang dapat mengakibatkan “kegagalan pasar” dan perolehan penguasa pangsa pasar dengan cara yang tidak sah. Ketiga, adanya berbagai perbedaan parameter dalam hukum persaingan Negara Anggota ASEAN sehingga suatu tindakan pelaku usaha dapat dianggap melangar atau tidak melanggar oleh otoritas persaingan usaha masing-masing Negara dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
Oleh karenanya, adanya ASEAN Competition Law dapat memberikan manfaat bagi Indonesia. “Keuntungannya bagi Indonesia adalah apabila ada ASEAN Competition Law maka akan ada keseragaman peraturan hukum persaingan usaha lintas negara sehingga akan menimbulkan kepastian hukum di bidang persaingan,” ujar Reni.
Dalam sidang terbuka kali ini, Reni Budi Setianingrum berhasil mempertahankan hasil penelitian disertasinya dengan memuaskan dan dinyatakan lulus dengan nilai A. Dengan ini diberitahukan bahwa Dr. Reni Budi Setianingrum, S. H., M.Kn. adalah Doktor ke 252 yang lulus ujian di Fakultas Hukum UGM dan merupakan Doktor ke 5771 yang lulus di Universitas Gadjah Mada.