Rabu (21/12), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menggelar ujian terbuka untuk kedua kalinya pada hari yang sama. Ujian terbuka kedua ini dilaksanakan di ruang 3.1.1 yang dihadiri oleh Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL.M. selaku ketua, Prof. Dr. Marsudi Triatmodjo, S.H., LL.M. sebagai promotor, Prof. Sudjito, S.H., M. Si. sebagai ko-promotor, dan dihadiri oleh penguji eksternal Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi H, S.H., MM. dari Universitas Sebelas Maret (UNS), serta Fajar Winarni, S.H., M. Hum. sebagai promovenda.
Dosen Hukum Lingkungan FH UGM ini mengangkat disertasi Kajian Yuridis Legal standing Organisasi Lingkungan Hidup di Indonesia. “Legal standing organisasi lingkungan di Indonesia sebenarnya sudah mendapat pengakuan hukum sejak 1997, tetapi kenyataanya belum banyak organisasi lingkungan yang melaksanakan hak gugatnya. Ternyata dari persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan ada beberapa syarat yang cukup memberatkan. Misalnya saja mengenai syarat berbadan hukum. Karena dalam kenyataannya banyak organisasi yang tidak berbadan hukum, tetapi mereka telah melakukan advokasi lingkungan. Menurut promovenda, syarat berbadan hukum sangat penting, karena syarat ini merupakan bukti dari kapasitas hukum penuh organisasi linngkungan.”, Ungkap Promovenda mengenai salah satu ketertarikan akan desertasinya.
Calon Doktor FH UGM ke 147 ini menggunakan tiga teori untuk menjawab tiga rumusan masalahnya. Teori Christopher D. Stone digunakan untuk menjawab rumusan mengapa legal standing organisasi lingkungan hidup diperlukan bagi perlindungan lingkungan hidup. Selanjutnya, teori Legal standing (hak gugat) untuk menjawab perkembangan legal standing di Indonesia mulai dari perorangan, kelompok, organisasi lingkungan hidup, pemerintah, bahkan citizen lawsuit. Terakhir ialah teori hukum pembangunan yang menjawab rumusan pembaruan legal standing seperti apa sebaiknya dikembangkan (ius constituendum).
Kesimpulan desertasi milik Ibu tiga anak ini adalah: Pertama, pengakuan legal standing secara implisit telah diakui memiliki hak. Pengakuan ini belum dapat dikatakan sebagai perwujudan dari teori yang digagas oleh Christopher D. Stone, dengan alasan bahwa belum ada ketentuan yang secara jelas mengakui adanya hak bagi lingkungan hidup di Indonesia; Kedua, Legal standing telah mengatur berbagai bidang, misalnya perlindungan konsumen, kehutanan, pengelolaan sampah, sumber daya air, Mahkamah Konstitusi, termasuk juga organisasi lingkungan hidup. Legal standing organisasi lingkungan hidup ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 pasal 92. Kemudian keluar Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 36 tahun 2013 tentang Pemberlakuann Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup; Ketiga, Pengakuan dan Pengaturan legal standing organisasi lingkungan hidup masih bersifat antroposentris. (Nurirzi Irdiyan)