Kamis (14/03/2024) Dosen Departemen Hukum Perdata Dr. Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum menjadi saksi ahli dalam Perkara Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tujuan agenda tersebut adalah untuk mendukung proses penegakan hukum yang berkeadilan dan mewujudkan perdamaian di masyarakat. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip yang diamanatkan dalam Poin 16 dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yaitu Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Kuat.
Dalam agenda tersebut, Dr. Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum sebagai seorang ahli di bidang hukum perdata memberikan pandangan yang objektif dan mendalam terkait aspek-aspek hukum yang relevan dalam Perkara Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli tersebut. Kehadiran sebagai saksi ahli juga mencerminkan tanggung jawab intelektual dalam mendukung sistem peradilan yang adil dan transparan. Dengan demikian, partisipasi dalam persidangan tersebut tidak hanya merupakan upaya untuk menyelesaikan konflik antara pihak-pihak yang bersengketa, tetapi juga sebagai bagian dari upaya mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan, yaitu menciptakan masyarakat yang damai dan berkeadilan secara universal.
Penulis: Alifi Khansa (Part-timer Departemen Hukum Perdata)