DISKUSI PUBLIK “KEDAULATAN PENGELOLAAN ASET STRATEGIS BANGSA PASCA PENGAMBILALIHAN SAHAM MAYORITAS PT. FREEPORT INDONESIA”

DSC_0390

PEKAN INTELEKTUAL KELUARGA MAGISTER HUKUM LITIGASI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS GADJAH MADA (KMHLI FH UGM) MEMPERSEMBAHKAN DISKUSI PUBLIK “KEDAULATAN PENGELOLAAN ASET STRATEGIS BANGSA PASCA PENGAMBILALIHAN SAHAM MAYORITAS PT. FREEPORT INDONESIA”

Pada kamis, 25 April 2019, di ruang 3.1.1 Fakultas Hukum UGM, Keluarga Magister Hukum Litigasi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (KMHLI FH UGM) telah menyelenggarakan Diskusi Publik dengan tema, “Kedaulatan Pengelolaan Aset Strategis Bangsa Pasca Pengambilalihan Saham Mayoritas PT. Freeport Indonesia”. Kegiatan ini menghadirkan empat orang pembicara antara lain Heribert Emayauta yang merupakan Manager Industrial Relation PT. Freeport Indonesia, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum selaku Ahli Hukum Ketenagakerjaan, Prof. Dr. Sulistiowati, S.H., M.Hum selaku Ahli Hukum Dagang, dan I Gusti Agung Made Wardhana, S.H., LL.M., Ph.D. selaku Ahli Hukum Lingkungan. Sebagai Moderator adalah Andi Muhammad Ashari Makkasau, S.H. selaku ketua Ketua Keluarga Magister Hukum Litigasi FH UGM dan Acara ini dihadiri oleh Prof. Dr. Marcus Priyo Budi Gunarto, S.H., M.Hum selaku Ketua Program Studi Magister Hukum Litigasi, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum. selaku Sekretaris Prodi Magister Hukum Litigasi, dan Arlan Suruan yang merupakan Corporate Communication PT. Freeport Indonesia.

Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum. menyampaikan tentang kebijakan ekonomi dan potensi konfliknya dalam relasi industrial. Persoalan hukum yang muncul, perampingan atau pengurangan jumlah pekerja, baik melalui “merumahkan” pekerja atau pemutusan hubungan kerja tidak sedemikian saja dapat dilakukan. Hukum sudah memberikan rambu-rambu berupa process dan result yang harus diikuti. Rasionalisasi tersebut harus mengikuti aturan dengan akibat hukum atas pelanggarannya.

Prof. Sulistiowati, S.H., M.Hum. berbicara tentang bagaimana implikasi divestasi saham PT. Freeport Indonesia terhadap dividen, penempatan direksi dan komisaris. Meskipun Indonesia melalui INALUM telah menguasai 51% saham PT Freeport, namun perubahan pengendalian terhadap PT Freeport belum dapat dikatakan terjadi karena didalam dunia pertambangan, pengendalian berupa pengelolaan dan atau kebijaksanaan perusahaan, dapat dilihat bahwa pengendalian perusahaan tambang adalah apabila pemegang saham memiliki kemampuan untuk mengendalikan kebijaksanan finansial dan operasional. Adapun pertimbangan lainnya, INALUM dinilai belum memiliki kemampuan untuk melakukan pengelolaan terhadap kegiatan operasional PT. Freeport Indonesia.

I Gusti Agung Made Wardhana, S.H., LL.M., Ph.D. menyampaikan Pasca Divestasi mengubah praktek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup oleh PT. Freeport Indonesia menjadi lebih berkelanjutan. Lebih lanjut, INALUM sebagai pengelola saham belum tentu memiliki perspektif lingkungan hidup, ditambah lagi habitus Freeport yang ditunjukkan melalui trackrecord perusahaan dalam merespon kritik dan tekanan atas permasalahan lingkungan hidup yang diakibatkannya.

Heribert Emayauta menjelaksan secara umum menjelaskan prespektif PT. Freeport Indonesia terhadap divestasi, PHK, mogok kerja, dan pengelolaan lingkungan hidup. Kegiatan Diskusi Publik ini dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari karyawan PT. Freeport Indonesia yang terkena dampak langsung kebijakan furlough, mahasiswa pasca sarjana, praktisi hukum, maupun akademisi, Kemudian dilanjutkan sesi doorprize, foto bersama, penyerahan cinderamata dan sertifkat oleh Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum. selaku Sekretaris Prodi Magister Hukum Litigasi kepada empat pemateri dan moderator.

TAGS :  

Berita Terbaru

FH UGM Gelar Pelatihan Penggunaan Timbangan Sampah untuk Mendukung Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan

Kamis (20/6/2026), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menyelenggarakan pelatihan penggunaan timbangan sampah bagi tenaga alih daya kebersihan dan taman. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan …

Pandekha FH UGM, ASSLESI, AMAN, dan HuMa Gelar Diskusi Publik Mengenai Prinsip FPIC dalam Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat

Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia (Pandekha) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) bersama Asosiasi Studi Sosio-Legal Indonesia (ASSLESI), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara …

Telah Dibuka Pendaftaran Pendidikan Khusus Profesi Advokat Angkatan XX FH UGM bersama PERADI Tahun 2026

Halo, Sobat Justicia! Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada berkolaborasi dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat Angkatan XX Tahun 2026. Program ini …

Scroll to Top