Diskusi PANDEKHA FH UGM Soroti Urgensi Serikat Pekerja dalam Era Deregulasi

Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan HAM Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (PANDEKHA FH UGM) sukses menggelar diskusi publik bertajuk “Dari Ruang Publik ke Ruang Akademik: Memperjuangkan Hak dan Kesejahteraan Pekerja” Sabtu, (3/5/2025). Acara ini menghadirkan perspektif mendalam dari akademisi, aktivis buruh, dan serikat pekerja di lingkungan kampus mengenai tantangan dan urgensi perjuangan hak pekerja di tengah lanskap regulasi ketenagakerjaan yang dinamis.

Diskusi ini menyoroti bagaimana isu ketenagakerjaan tidak lagi sekedar persoalan sektoral, melainkan isu krusial yang beririsan dengan demokrasi, keadilan sosial, dan kemanusiaan, serta memiliki implikasi signifikan terhadap pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs). Lebih dari sekadar memperingati Hari Buruh dan Hari Pendidikan, forum ini menjadi ruang untuk mengkaji peran strategis perguruan tinggi sebagai mitra dalam mewujudkan kebijakan ketenagakerjaan yang adil dan berpihak pada pekerja.

Nabiyla Risfa Izzati, Dosen Fakultas Hukum UGM, membuka diskusi dengan memaparkan dinamika regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, terutama pasca pemberlakuan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang merevisi banyak ketentuan dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan (UUK). Beliau mengkritisi kecenderungan deregulasi dalam UU Cipta Kerja yang berpotensi menggerus hak-hak minimum pekerja dan mengembalikan isu ketenagakerjaan menjadi urusan privat dengan mengabaikan ketidakseimbangan posisi tawar antara pekerja dan pengusaha. Implikasi nyata di lapangan, seperti maraknya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) jangka pendek dan kemudahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), menjadi sorotan utama.

Dalam konteks deregulasi ini, Nabiyla menekankan urgensi berserikat sebagai mekanisme kolektif untuk meningkatkan posisi tawar pekerja. Tingkat serikat pekerja (unionization rate) yang masih rendah di Indonesia memperburuk ketidakseimbangan ini. Beliau juga menyoroti peran serikat pekerja dalam perusahaan, termasuk potensi untuk membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dapat memberikan perlindungan lebih bagi pekerja, seperti dalam kasus penolakan pemberitahuan PHK. 

Tren positif peningkatan kesadaran akan pentingnya serikat pekerja, terutama di kalangan pekerja baru, tercermin dalam berbagai kemenangan advokasi, seperti isu Tunjangan Kinerja (TUKIN) Dosen, Badan Hukum Resmi (BHR) Ojek Online, dan pembatalan beberapa pasal bermasalah dalam UU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, tantangan pemberangusan serikat pekerja (union busting) juga semakin nyata, menuntut penguatan gerakan serikat pekerja itu sendiri. Momentum revisi UU Ketenagakerjaan pasca Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 menjadi peluang sekaligus tantangan, mengingat potensi revisi yang bisa bersifat pro-pekerja atau justru semakin deregulatif.

Sunarno dari Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) memberikan perspektif gerakan buruh yang lebih luas. Beliau menekankan bahwa serikat buruh adalah organisasi modern yang tidak hanya berjuang di lingkup pabrik atau industri, tetapi juga memiliki potensi untuk memperjuangkan hak-hak pekerja di berbagai sektor, termasuk pendidikan, kesehatan, dan bahkan pemerintahan. Sejarah panjang gerakan buruh di Indonesia, sejak zaman penjajahan hingga pasca kemerdekaan, menunjukkan peran pentingnya dalam memperjuangkan berbagai undang-undang yang melindungi pekerja. 

Saat ini, KASBI dan serikat buruh lainnya sedang merumuskan Undang-Undang Perlindungan Buruh, sebuah inisiatif yang menghadapi tantangan besar dalam proses legislasi. Sunarno juga menyoroti pentingnya perluasan serikat buruh ke sektor-sektor baru, termasuk pekerja honorer dan P3K di lingkungan pendidikan dan pemerintahan, mengingat jumlah mereka yang signifikan. Fragmentasi gerakan buruh pasca era otoriter menjadi tantangan tersendiri, menuntut konsolidasi kekuatan politik alternatif yang lahir dari gerakan rakyat.

Realisa Masardi dari Serikat Pekerja Universitas Gadjah Mada (SEJAGAD) membagikan hasil survei internal mengenai kondisi kerja tenaga pendidik (dosen) dan tenaga kependidikan (tendik) di UGM. Survei tersebut mencakup isu-isu krusial seperti kontrak kerja, beban kerja, waktu kerja, upah, diskriminasi, kebebasan akademik, kesehatan dan keselamatan kerja, serta jaminan sosial. 

Temuan survei menunjukkan adanya ketidakjelasan dalam kontrak kerja terkait beban kerja dosen, ketidakseimbangan antara pemasukan teratur dan tidak teratur, serta persepsi bahwa gaji tidak sesuai dengan beban kerja dan kualifikasi bagi sebagian besar dosen. Isu diskriminasi berdasarkan usia dan senioritas juga menjadi perhatian. SEJAGAD sendiri memiliki program utama untuk mendorong kebebasan akademik di UGM, yang saat ini dinilai masih belum sepenuhnya terjamin. Setelah pembentukan pengurus harian melalui kongres, SEJAGAD berencana untuk mendaftarkan diri ke Dinas Ketenagakerjaan dan menjalankan program-program pekerja sesuai kesepakatan.

Diskusi ini secara kuat menggarisbawahi keterkaitan antara perjuangan hak dan kesejahteraan pekerja dengan pencapaian beberapa tujuan Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 8, SDG 10, dan SDG 16. Pembahasan mengenai upah layak, kondisi kerja yang adil, dan hak-hak pekerja secara langsung berkontribusi pada terciptanya pekerjaan yang layak dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, sebagaimana diamanatkan dalam SDG 8. Lebih jauh, upaya kolektif melalui serikat pekerja untuk meningkatkan posisi tawar dan memperjuangkan hak-hak pekerja merupakan langkah penting dalam mengurangi kesenjangan ekonomi dan sosial, selaras dengan semangat SDG 10. Selain itu, dorongan terhadap kebijakan ketenagakerjaan yang adil serta partisipasi pekerja dalam proses pengambilan keputusan mencerminkan upaya membangun kelembagaan yang kuat dan masyarakat yang adil, sebagaimana ditegaskan dalam SDG 16.

Diskusi publik PANDEKHA ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara ruang akademik dan ruang publik dalam menghasilkan kajian dan advokasi yang lebih efektif untuk mewujudkan hak dan kesejahteraan pekerja, serta berkontribusi pada pencapaian tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan.

TAGS :  

Berita Terbaru

CALL FOR PAPER Konferensi Nasional Hukum Bisnis dan Kenegaraan 2025

CALL FOR PAPER Konferensi Nasional Hukum Bisnis dan Kenegaraan 2025Keluarga Mahasiswa Magister Hukum Bisnis dan Kenegaraan (KMMH) Fakultas HukumUniversitas Gadjah Mada bekerjasama dengan Mahkamah KonstitusiYogyakarta, 31 …

Hari Keempat Mahasiswa MHKes FH UGM di Letung, Kabupaten Kepulauan Anambas: Penyuluhan Hukum Kesehatan Bagi Tenaga Medis (Named) dan Tenaga Kesehatan (Nakes)

Fakultas Hukum UGM melalui mahasiswa S2 Program Studi Magister Hukum Kesehatan, dan Unit Kerja Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) telah sukses melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum …

Hari Ketiga di Letung, Kabupaten Kepulauan Anambas: Mahasiswa Magister Hukum Kesehatan FH UGM Gelar Penyuluhan Kesehatan bagi Anak-anak hingga Warga Sekitar

Kepulauan Anambas – (Rabu, 30/5/2025), Fakultas Hukum UGM melalui mahasiswa S2 Program Studi Magister Hukum Kesehatan, dan Unit Kerja Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH), telah …

CALL FOR PAPER Konferensi Nasional Hukum Bisnis dan Kenegaraan 2025Keluarga Mahasiswa Magister Hukum Bisnis dan Kenegaraan (KMMH) Fakultas HukumUniversitas Gadjah Mada bekerjasama dengan …

Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan HAM Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (PANDEKHA FH UGM) sukses menggelar diskusi publik bertajuk “Dari Ruang Publik …

Fakultas Hukum UGM melalui mahasiswa S2 Program Studi Magister Hukum Kesehatan, dan Unit Kerja Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) telah sukses melaksanakan …

Kepulauan Anambas – (Rabu, 30/5/2025), Fakultas Hukum UGM melalui mahasiswa S2 Program Studi Magister Hukum Kesehatan, dan Unit Kerja Pusat Konsultasi Bantuan …

Scroll to Top