Departemen Hukum Tata Negara dan Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia (PANDEKHA) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan Notonagoro Public Lecture yang bertajuk ”Military and the Constitution: A Comparison between Myanmar and Indonesia.” Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid di Auditorium Gedung B serta melalui live Youtube, Rabu (11/2/2026).
Diskusi publik ini dilaksanakan dalam rangka membedah bagaimana relasi militer dan konstitusi di dua negara Asia Tenggara ini, serta implikasinya terhadap dinamika demokrasi. Dalam memetakan isu tersebut, diskusi ini menghadirkan Prof. Melissa Crouch dari University of New South Wales dan dimoderatori oleh Dr. Yance Arizona. Prof. Melissa Crouch merupakan akademisi hukum yang dalam berbagai risetnya banyak membahas tentang hubungan militer dalam memengaruhi demokrasi dan konstitusi di Myanmar.
Prof. Melissa Crouch membawakan materi yang berjudul “The Military and the Constitution: Comparative Reflections from Myanmar.” Ia memulai pembahasan dengan terlebih dahulu memetakan perbedaan antara Indonesia dan Myanmar. Myanmar adalah negara dengan tradisi hukum common law seperti juga Australia. Hal itu disebabkan karena Myanmar adalah negara bekas jajahan Inggris. Berbeda dengan Indonesia yang menganut tradisi hukum civil law karena dahulunya dijajah oleh Belanda.
Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa transisi pemerintahan yang dipegang oleh sipil di Myanmar baru dimulai pada 2011. Hal ini ditandai dengan dilaksanakannya pemilihan umum pada tahun tersebut. Masa transisi tersebut terjadi sejak tahun 2011 hingga tahun 2021. Namun, situasi kembali memburuk sejak kudeta militer yang dilakukan pada tahun 2021. Dari data yang ada, terlihat bahwa terdapat peningkatan kekerasan terhadap warga sipil, termasuk serangan dan gempuran udara sejak kudeta militer pada Februari 2021.

Prof. Melissa Crouch menekankan untuk tidak hanya sekadar melihat sejarah dari konstitusi yang digunakan di Myanmar, tetapi juga melihat sejarah dari konstitusi alternatif, yang ia sebut dengan istilah non-state constitution. Konstitusi alternatif yang dibuat oleh masyarakat ataupun aktor pro-sipil ini tidak lain karena konstitusi yang baru justru dipengaruhi oleh legasi dari konstitusi kolonial. Prof. Melissa Crouch menangkap kondisi ini dengan istilah palimpsest constitution, di mana perdebatan tentang reformasi konstitusi dipengaruhi oleh warisan masa lalu. Di Myanmar, militer bersikeras pada keberlanjutan konstitusi 2008, sementara aktor pro-sipil menentang pemerintahan militer melalui upaya pembuatan konstitusi alternatif. Alasan masyarakat Myanmar tidak menyukai konstitusi 2008 dan mengapa militer mempertahankan konstitusi 2008 adalah karena pihak yang menulis konstitusi itu adalah militer. Sehingga, masyarakat melakukan gerakan untuk membakar teks konstitusi itu dan menyatakan mereka menginginkan demokrasi.
Dalam menutup penyampaian materinya tentang kondisi di Myanmar, Prof. Melissa Crouch berharap agar para peserta diskusi tidak hanya sekedar membandingkan situasi yang terjadi di Myanmar dan di Indonesia. Tetapi juga menaruh perhatian terhadap kondisi masyarakat di Myanmar, lalu juga memikirkan tentang tantangan dan masa depan dari demokrasi di Indonesia.
Forum diskusi publik ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman tentang dinamika antara pengaruh militer dan praktik kehidupan bernegara yang konstitusional dalam mewujudkan negara yang demokratis. Hal ini selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs); utamanya dengan SDG 16: Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh. Adapun kolaborasi dengan Prof. Melissa Crouch yang merupakan akademisi dari lingkup Internasional merupakan bentuk pelaksanaan SDG 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan, berkolaborasi bersama untuk menjawab permasalahan global.
Penulis: Lalu Aria Nata Kusuma (PANDEKHA FH UGM)




