Kamis (8/05/2024), Fakultas Hukum UGM melalui Departemen Hukum Islam telah melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum di Aula Kecamatan Kaligesing, Purworejo. Penyuluhan ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Pelaksanaan kegiatan ini juga merupakan upaya Fakultas Hukum untuk mewujudkan poin ke-16 SDGs dengan membangun institusi lembaga pembinaan yang inklusif.
Kegiatan Penyuluhan Hukum ini menghadirkan 2 narasumber akademisi dari Fakultas Hukum UGM. Dr. Hartini, S.H., M.Si. dan Dr. Yulkarnain Harahab, S.H., M.Si. selaku Dosen Departemen Hukum Islam mengankat tema “Hukum Perkawinan dan Kewarisan Islam”. Kedua narasumber memberikan pemaparan topik dari aspek teoritis dan perkembangan regulasinya di Indonesia. Selanjutnya, penyuluhan dilengkapi dengan pemaparan materi dari kalangan praktisi yaitu dari hakim sekaligus Ketua Pengadilan Agama Purworejo. Tema ini dipilih dengan tujuan membantu meningkatkan kesadaran kepada para peserta mengenai hukum perkawinan dan kewarisan menurut hukum Islam. Penyuluhan hukum ini juga sebagai sarana untuk memberikan wawasan dan pengetahuan hukum kepada para perwakilan perangkat desa terhadap permasalahan khususnya mengenai perkawinan dan kewarisan yang terjadi di masyarakat khususnya di Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo.
Pemaparan materi dari kedua narasumber tersebut dikemas dalam bentuk interaktif dan menarik sehingga terlaksana diskusi dengan baik. Dosen narasumber juga menjawab pertanyaan dari peserta dengan jelas dan solutif. Pelaksanaan penyuluhan hukum ini diharapkan mampu untuk menjadi upaya dalam penguatan masyarakat yang inklusif dan damai.
Penulis: Sahl Radian Setyaki