Kamis (06/2/2025), Departemen Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada mengadakan diskusi publik bertajuk “Polemik Pemberian Hak atas Tanah di Perairan Pesisir”. Diskusi publik ini dilaksanakan secara daring via Zoom Meetings dan disiarkan langsung melalui channel Kanal Pengetahuan FH UGM. Diskusi ini menarik perhatian lebih dari 900 peserta yang hadir dari berbagai kalangan.
Narasumber yang dihadirkan dalam diskusi publik ini, yaitu Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono, S.H., MCL, MPA. (Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada), Prof. Dr. Yonvitner, S.Pi., M.Si (Institut Pertanian Bogor), serta Dr. Dedi Supriadi Adhuri (Badan Riset dan Inovasi Nasional) dengan dimoderatori oleh Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si. (Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada).
Dalam sesi pemaparan pertama, Prof. Maria menyoroti aspek hukum pemberian hak atas tanah di perairan pesisir. Beliau menjelaskan bahwa konsep hak atas tanah di perairan pesisir bukanlah hal yang baru ada akhir-akhir ini. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), hak atas tanah mencakup permukaan bumi, tubuh bumi, air, serta ruang di atasnya. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah juga mengatur kemungkinan pemberian hak atas tanah di pulau kecil dan wilayah perairan. Dalam implementasinya, sudah banyak permukiman penduduk yang telah diberikan hak atas tanah di perairan pesisir. Meski begitu, Prof. Maria menegaskan bahwa pemberian hak atas tanah di perairan pesisir dapat dibatalkan jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Diskusi dilanjutkan dengan pemaparan oleh Prof. Yonvitner yang membahas kompleksitas ekosistem pesisir yang memerlukan pengawasan ketat untuk mencegah gangguan ekologis. Beliau menekankan pentingnya Pendekatan Pengelolaan Pesisir Terpadu untuk memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya pesisir tidak melampaui daya dukung. Salah satu prinsip yang penting untuk digunakan dalam pendekatan ini adalah prinsip keterpaduan yang menekankan pentingnya koordinasi yang baik antar kementeriaan/lembaga dalam menjalankan pendekatan pengelolaan pesisir terpadu. Selain itu, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil diidentifikasi sebagai instrumen penting dalam pengendalian pemanfaatan kawasan pesisir.
Pemaparan terakhir oleh Dr. Dedi membahas problematika tenurial nelayan dan komunitas pesisir dalam mengakses serta mengelola sumber daya pesisir dan laut. Beliau mengungkapkan bahwa masyarakat pesisir di berbagai daerah di Indonesia telah lama mengembangkan sistem penguasaan berbasis aturan lokal atau adat untuk mengelola sumber daya pesisir. Sistem ini mengenal dua kategori hak, yaitu hak makan dan hak milik yang telah diakui dalam hukum nasional. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa praktik ekspropriasi oleh korporasi melalui berbagai izin sering kali mengancam keberlangsungan sistem penguasaan tradisional tersebut. Oleh karena itu, pengakuan formal yang lebih kuat terhadap sistem penguasaan masyarakat adat menjadi kunci dalam mendukung pengelolaan sumber daya pesisir yang berkelanjutan.
Acara ini kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk mendalami lebih lanjut isu-isu yang dibahas dalam diskusi. Selain itu, Prof. Nurhasan selaku moderator menyampaikan rangkuman poin-poin utama yang telah dibahas oleh para narasumber.
Diskusi ini memiliki keterkaitan yang erat dengan Sustainable Development Goals (SDGs) poin ke-4, yakni Pendidikan Berkualitas. Sebagai bagian dari institusi pendidikan, FH UGM berkomitmen untuk menciptakan ruang diskusi akademik yang inklusif bagi semua kalangan. Dengan menghadirkan para pakar di bidangnya, diskusi ini menjadi wadah bagi akademisi, praktisi, serta masyarakat luas untuk memperdalam pemahaman mengenai isu-isu strategis dalam pengelolaan kawasan pesisir.
Live Streaming Diskusi Publik: https://www.youtube.com/watch?v=ZdN5S1FKS0E
Penulis: Paruh Waktu Departemen Hukum Agraria Fakultas Hukum UGM