Departemen Hukum Adat
Departemen Hukum Adat merupakan salah satu departemen yang ada di Fakultas Hukum UGM. Hukum Adat merupakan hukum yang tidak tertulis dan tidak terkodifikasi di dalam peraturan perundang-undangan. Departemen ini bertujuan mengakomodasi, mengembangkan dan mengkaji Hukum Adat sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat dan hukum tertulis cq. peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Hukum Adat
Ketua Departemen:
Dr. Agus Sudaryanto, S.H., M.Si.

Mata Kuliah Wajib Hukum Adat
- HKU 2161 Hukum Kekerabatan dan Perkawinan Adat
- HKU 2076 Hukum Waris Adat
- HKU 2077 Hukum Transaksi Adat
- HKU 2082 Hukum Tanah Adat
- HKU 2084 Delik Adat
- HKU 2078 Penyelesaian Sengketa Berbasis Adat
- HKU 2079 Pengakuan Masyarakat Adat
Pengumuman Departemen
Pendaftaran Ulang Program Sarjana dan Pascasarjana Genap 2021/22
Januari 6, 2022