Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan kuliah tamu pada hari Jumat (15/11/2024), di Ruang 3.1.1 Fakultas Hukum UGM. Kuliah tamu yang dilaksanakan secara hybrid ini dihadiri oleh mahasiswa dari program MIH yang mengambil mata kuliah Hukum Perjanjian Kerja atau mata kuliah terkait, mahasiswa program studi S1 Reguler yang mengambil konsentrasi Hukum Ketenagakerjaan serta masyarakat umum.
Dalam kuliah tamu kali ini, Ahmad Maulana, S.H., dari Assegaf Hamzah and Partners hadir sebagai pembicara dan Armeilia Handayani, S.H., hadir sebagai moderator. Tema yang diusung adalah “Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 terhadap Dinamika Hukum Ketenagakerjaan dalam Praktik di Indonesia”.
Dalam kuliah tamu tersebut, Ahmad Maulana menjelaskan, “Adanya perubahan kebijakan ini bukan hanya memengaruhi kesejahteraan pekerja, tetapi juga berdampak pada dinamika hubungan industrial dan praktik hukum ketenagakerjaan di Indonesia.”
Melalui kuliah tamu ini peserta mampu mendapatkan pemahaman mendalam mengenai perubahan norma hukum ketenagakerjaan, serta dampaknya terhadap kepastian kerja dan kesejahteraan buruh. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal mahasiswa untuk dapat melakukan pengembangan kebijakan hukum yang lebih adil dan inklusif di masa depan.
Kegiatan kuliah tamu ini mencerminkan komitmen Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum UGM dan seluruh mahasiswa dalam menyoroti dampak regulasi baru terhadap minimum, outsourcing, dan stabilitas kerja sebagaimana hal tersebut sesuai dengan poin SDGs ke-8 mengenai pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, oleh karena kuliah tamu ini juga membahas mengenai perubahan hukum yang dapat memperkuat akses terhadap keadilan bagi pekerja dan memastikan bahwa hubungan industrial di Indonesia lebih transparan, adil, dan akuntabel maka hal tersebut juga sesuai dengan SDGs poin ke-16 mengenai Perdamaian, keadilan, dan Institusi yang Tangguh. Kuliah tamu ini juga memberikan wawasan praktis kepada mahasiswa untuk mendukung tercapainya pendidikan berkualitas yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan regulasi sebagaimana dalam poin SGDs ke-4.
Penulis: Program Studi Magister Ilmu Hukum UGM
Penyunting: Humas