Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia Fakultas Hukum UGM (PANDEKHA) kembali menyelenggarakan diskusi rutin bertajuk “#IndonesiaGelap: Nasib Pendidikan dan Dunia Akademisi” pada Jumat, (14/3/2025). Diskusi ini menghadirkan sejumlah akademisi dan peneliti untuk membahas tantangan besar yang dihadapi dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Tiga pembicara utama dalam diskusi ini adalah I Gusti Agung Made Wardana, Dhiya Al Uyun, dan Herlambang P. Wiratraman. Diskusi ini diikuti oleh 91 peserta melalui Zoom dan relevan dengan poin ke-4 dan ke-16 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) terkait pendidikan berkualitas dan keadilan sosial.
I Gusti Agung Made Wardana mengangkat isu dominasi kekuasaan dalam institusi akademik. Menurutnya, kampus tidak lagi sekadar menjadi lembaga pendidikan. Namun, telah menjadi arena pertarungan antara tiga kekuatan besar: pasar dengan agenda neoliberalisme, negara dengan logika kontrol dan eksploitasi, serta masyarakat yang memperjuangkan idealisme akademik.
Wardana menyoroti bagaimana neoliberalisme telah mengubah wajah pendidikan tinggi menjadi komoditas yang tunduk pada mekanisme pasar. Ia mencontohkan program “Kampus Merdeka” sebagai bagian dari upaya mempersiapkan mahasiswa untuk menjadi tenaga kerja yang tunduk pada sistem ekonomi kapitalis. Sementara itu, negara turut andil dalam mengontrol kampus melalui kebijakan yang mengekang kebebasan akademik serta pendisiplinan terhadap dosen dan mahasiswa yang dianggap berseberangan dengan pemerintah.
Dhiya Al Uyun menyoroti krisis kualitas, aksesibilitas, dan anggaran pendidikan. Ia mengungkap fakta bahwa 76% dosen di Indonesia harus mencari pekerjaan sampingan demi mencukupi kebutuhan hidup, menandakan rendahnya kesejahteraan tenaga pendidik. Di sisi lain, beban administratif yang tinggi serta sistem pengelolaan sumber daya manusia yang diskriminatif turut memperparah kondisi akademisi di Indonesia.
Menurut Dhiya, loyalitas dosen kerap dipaksakan dalam tiga aspek: terhadap negara, institusi, dan pimpinan. Ia menyoroti bagaimana kampus-kampus swasta melakukan pemecatan sepihak terhadap tenaga pengajar yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan institusi, serta bagaimana penggajian yang berlapis-lapis memperumit kesejahteraan akademisi. Ia menegaskan bahwa negara harus mengambil peran dalam meningkatkan kesejahteraan dosen dengan kebijakan yang lebih berpihak.
Herlambang P. Wiratraman membahas strategi perlawanan akademisi dalam menghadapi ancaman terhadap kebebasan akademik. Ia menyoroti bagaimana pemerintah, melalui berbagai kebijakan hukum, terus mempersempit ruang kebebasan akademik. Salah satu contoh yang ia angkat adalah bagaimana KUHP yang mulai berlaku pada 2026 berpotensi membungkam ekspresi kritis di dunia akademik.
Selain itu, ia menyoroti strategi kooptasi yang dilakukan pemerintah terhadap kampus, termasuk melalui pemberian konsesi tambang kepada universitas, yang pada akhirnya dapat mengkooptasi independensi akademik. Hal ini, menurutnya, merupakan upaya halus untuk menundukkan institusi akademik agar tidak lagi menjadi ruang perlawanan terhadap kebijakan pemerintah yang otoriter.
Sebagai langkah konkret, Herlambang mengajukan lima strategi untuk memperjuangkan kebebasan akademik: memperkuat solidaritas akademik, meningkatkan kesadaran kewargaan, menjaga demokrasi melalui advokasi hukum, menumbuhkan keberanian untuk perlawanan sipil, serta mengembangkan strategi efektif untuk melindungi kebebasan akademik dari berbagai intervensi politik dan ekonomi.
Diskusi ini menggambarkan bagaimana pendidikan tinggi di Indonesia berada dalam ancaman serius akibat intervensi politik, tekanan ekonomi, serta lemahnya perlindungan terhadap kebebasan akademik. Dengan meningkatnya represi terhadap dunia akademik, diperlukan langkah-langkah konkret untuk mempertahankan integritas dan independensi institusi pendidikan tinggi di Indonesia.
Reporter: Poppy Hairunnisa (PANDEKHA)