ALSA LC UGM kembali mengadakan salah satu acara tahunannya yaitu ALSA Legal Discussion 2020 pada hari Rabu, 19 Agustus 2020. Berbeda dengan tahun sebelumnya, ALSA Legal Discussion 2020 kali ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting Application dan Live Youtube ALSA LC UGM sebagai bentuk pemenuhan anjuran pemerintah berkaitan dengan upaya menekan penyebaran Pandemi COVID-19 di Indonesia. Acara diikuti oleh 90 (sembilan puluh) peserta pada Zoom Meeting Application dan 690 (enam ratus sembilan puluh) penonton pada Live Youtube ALSA LC UGM. Peserta diskusi mayoritas merupakan mahasiswa perguruan tinggi dari berbagai wilayah di Indonesia serta perwakilan institusi pemerintah seperti Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan juga Inspektorat dari berbagai daerah. ALSA Legal Discussion 2020 bertujuan untuk membahas isu mengenai korupsi dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melibatkan praktisi dan akademisi dengan latar belakang hukum yang berbeda-beda. Maka dari itu, ALSA Legal Discussion 2020 mengambil tema “BUMN Merugi: Apakah Termasuk Tindak Pidana Korupsi?”.
Terdapat 3 (tiga) pembicara yang hadir sebagai narasumber diskusi ini, yaitu Bapak Dr. Darminto Hartono S.H., LL.M. yang merupakan Dosen di Departemen Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dan juga merupakan salah satu Pemohon dalam Putusan MK No. 48/PUU-XI/2013 yang pada dasarnya menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara terhadap UUD RI 1945, Bapak Dr. Yadyn Palebangan, S.H., M.H. yang merupakan Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan juga merupakan salah satu Jaksa yang menangani perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang PT Asuransi Jiwasraya, serta Bapak Dr. Oce Madril, S.H., M.A. yang merupakan Dosen di Departemen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Kegiatan dimulai pada pukul 15.10 WIB dan turut dihadiri oleh Bapak Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M., M.A. selaku Kaprodi S1 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada yang memberikan sambutan sebagai perwakilan dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Diskusi berbentuk talkshow ini dipandu oleh seorang moderator yaitu Agathon Henryanto, S.H., ACIArb. yang merupakan Asisten Dosen di Departemen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Selama diskusi berlangsung, moderator memberikan pertanyaan-pertanyaan pemantik kepada ketiga pembicara seputar penyertaan kekayaan negara dalam modal BUMN, kerugian dalam BUMN, pemidanaan Direksi BUMN, dan lain sebagainya.
Pada awal diskusi, moderator melemparkan pertanyaan mengenai hubungan antara pengaturan keuangan BUMN dan keuangan negara serta kaitannya dengan kerugian negara. Bapak Dr. Darminto Hartono S.H., LL.M. memberikan argumennya berdasarkan pandangan hukum dagang yang menyatakan apabila BUMN mengalami kerugian, negara juga mengalami kerugian namun hanya sebatas pada statusnya sebagai pemegang saham. Selain itu, perlu diperhatikan apakah sebelumnya sudah dilakukan mitigasi risiko untuk dapat memastikan penyebab dari kerugian tersebut. Menanggapi hal tersebut, Bapak Dr. Yadyn Palebangan, S.H., M.H. mengatakan bahwa walaupun terdapat pemisahan kekayaan pada BUMN, Direksi BUMN tidak hanya memiliki tanggung jawab perdata dan administrasi saja melainkan juga terdapat tanggung jawab pidana apabila ditemukan perbuatan melawan hukum dan conflict of interest di dalam kerugian yang dialami oleh BUMN. Melihat dari segi Hukum Administrasi Negara, Bapak Dr. Oce Madril, S.H., M.A. berargumen bahwa banyak sekali peraturan yang tumpang tindih dalam mengatur mengenai kerugian BUMN, sehingga cukup sulit untuk mencari peraturan yang dapat dijadikan landasan untuk dapat mengualifikasikan kerugian yang terjadi pada BUMN menjadi sebuah tindak pidana korupsi.
Di akhir sesi diskusi, moderator menanyakan harapan ketiga pembicara terkait problematika pemidanaan korupsi Direksi BUMN di Indonesia. Menurut Bapak Dr. Yadyn Palebangan, S.H., M.H., walaupun dibutuhkan sinkronisasi terhadap peraturan yang ada sekarang, akan tetapi kita juga harus melihat bahwa terdapat kepentingan negara yang lebih besar di dalamnya yaitu penyertaan modal yang ada di BUMN tersebut tidak boleh melepaskan tanggung jawab direksi yang ada di dalamnya. Sepanjang keputusan bisnis itu dilakukan dengan itikad baik dan kerugian itu timbul karena proses bisnis yang dijalankan, maka tidak ada pertanggung jawaban pidana di dalamnya. Akan tetapi, keputusan yang diambil apabila didasarkan atas suatu perbuatan melawan hukum, kesengajaan, permufakatan jahat yang menimbulkan potensi fraud dan kecurangan yang melanggar ketentuan UU PTPK maupun BUMN maka harus ada pertanggungjawaban yang diberikan kepada Direksi BUMN tersebut. Sedangkan Bapak Dr. Darminto Hartono S.H., LL.M. menegaskan bahwa apabila dalam sebuah Perseroan Terbatas (PT) terdapat masalah, maka terlebih dahulu diselesaikan atau didekatkan dengan UU Perseroan Terbatas. Beliau mengatakan apabila memang terdapat fraud atau intention to fraud maka harus dilihat aspek intention yang menyebabkan kerugian dan harus diperhatikan apakah terdapat itikad baik atau tidak di dalamnya. Terakhir, Bapak Dr. Oce Madril, S.H., M.A. menjelaskan bahwa konsep penguasaan negara atas kekayaan-kekayaan negara tetap harus digunakan dan tidak boleh dilepaskan. Sepanjang terdapat kekayaan negara, maka tetap harus tunduk pada regulasi publik yang berlaku. Ditegaskan pula bahwa perdebatan terkait apakah kekayaan negara yang dipisahkan itu termasuk dalam keuangan negara atau tidak merupakan hal yang tidak penting, melainkan fokusnya harus berpindah kepada bagaimana membuat tata kelola perusahaan yang jauh lebih baik karena sulit untuk menilai itikad baik seseorang apabila prosedurnya banyak dilanggar.
Selama diskusi berlangsung, para peserta aktif mengajukan pertanyaan kepada masing-masing pembicara yang kemudian dipilih dan dibacakan oleh moderator pada sesi tanya jawab seusai diskusi. Acara dilanjutkan dengan penyerahan apresiasi secara simbolis kepada ketiga pembicara dan moderator serta diakhiri dengan sesi foto bersama. Melalui ALSA Legal Discussion 2020, dapat diambil kesimpulan dari ketiga pembicara bahwa untuk dapat mengualifikasikan kerugian pada BUMN sebagai tindak pidana korupsi bukan merupakan hal yang mudah, sehingga dibutuhkan analisis yang mendalam. Hal terpenting yang juga perlu diperhatikan adalah untuk berfokus pada peningkatan kinerja BUMN agar dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat.