Dosen Universitas Tanjungpura Raih Gelar Doktor Pasca Teliti Model Penanganan Dampak Pertambangan Emas

img_4026

Nafsiatun S.H., M.Hum, berhasil mempertahankan disertasinya dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor yang dihelat Rabu (21/12) bertempat di Ruang 3.1.1 FH UGM. Disertasi Nafiatun berjudul “Model Penanganan Dampak Pertambangan Emas Terhadap Lingkungan dan Masyarakat di Provinsi Kalimantan Barat”. Bertindak selaku promotor adalah Prof. Dr. Marsudi Triadmodjo, S.H., LL.M.

Disertasi Nafsiatun membahas penyelesaian konflik akibat dampak pertambangan. Dalam latar belakangnya, Ia menuliskan bahwa selama ini kebijakan pemerintah dalam penetapan wilayah pertambangan seringkali mengabaikan rakyat. Seharusnya, rakyat yang terkena dampak negatif penetapan wilayah tambang diminta persetujuannya serta diberikan ganti rugi yang sebanding. “Masyarakat adat di sana telah memiliki kearifan lokal sendiri. Jika terjadi konflik diselesaikan dengan adat. Sehingga penyelesaiannya dapat membawa keadilan daripada melalui pengadilan,”terang Dosen Hukum Lingkungan Universitas Tanjungpura ini.

Ia menawarkan satu model penyelesaian baru bernama “Tripartit Komunikatif” antara pemerintah, masyarakat dan pengusaha pertambangan. Model ini menempatkan masyarakat dan pemerintah sejajar sehingga komunikasi dapat berjalan seimbang. Tripartit Komunikatif berbasis pada kearifan lokal. Ia menengarai konflik yang terjadi saat ini akibat perusahaan pertambangan mengabaikan karakteristik lokal. “Model yang sudah ada yakni Tripartit menjadikan masyarakat cenderung hanya menerima saja,” Nafsiatun menjelaskan.

Dekan FH UGM Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL., memimpin sidang sebagai Ketua  Penguji. Penguji lainnya adalah Dr. Supriyono, S.H., M.SI, Dr. Sulastriyono, S.H., M.Si., Dr Djoko Sukisno, S.H., CN., Dr. Sutanto., S.H., M.Si., dan Prof. Dr. Ari Hermawan, S.H., M.Hum. Hadir pula pada kesempatan siang itu penguji tamu dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Dr. I Gusti Ayu Ketut R. Yani., S.H., MM.

Nafsiatun mengharapkan agar model yang ia teliti bisa dijadikan acuan penyelesaian sengketa di kabupaten lain yang memiliki karakteristik hampir sama. Model ini akan ditawarkan kepada pemerintah daerah dalam penyusunan perda. Kedepannya, pembentukan perda diharapkan mencantumkan nilai-nilai hukum adat.

Ketua Penguji menyatakan Nafsiatun lulus dengan predikat memuaskan. Predikat tersebut mengantarkannya menjadi doktor ke-146 yang lulus dari FH UGM. (Hanifah F)

TAGS :  

Berita Terbaru

Fakultas Hukum UGM Menyambut Kedatangan Tim Asesor BAN-PT dalam Rangka Akreditasi Program Studi Magister Hukum Kesehatan

Prodi Magister Hukum Kesehatan Fakultas Hukum UGM telah melaksanakan kegiatan Visitasi dan Reakreditasi Prodi Magister Hukum Kesehatan Fakultas Hukum UGM yang dilaksanakan pada Kamis (27/6/2024). …

LSJ FH UGM Selenggarakan Eksaminasi Putusan Kasasi Sate Pak Parto Kaliurang

Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial atau Law, Social, and Justice (LSJ) FH UGM menyelenggarakan eksaminasi Putusan Kasasi atas konflik agraria yang menimpa maskot kuliner …

PKPA Angkatan XII Fakultas Hukum UGM berkolaborasi dengan PERADI

Halo, Sobat Justicia! Fakultas Hukum UGM bekerja sama dengan PERADI menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat Angkatan XII Tahun 2024. Program ini memberikan kesempatan emas untuk …

Prodi Magister Hukum Kesehatan Fakultas Hukum UGM telah melaksanakan kegiatan Visitasi dan Reakreditasi Prodi Magister Hukum Kesehatan Fakultas Hukum UGM yang dilaksanakan …

Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial atau Law, Social, and Justice (LSJ) FH UGM menyelenggarakan eksaminasi Putusan Kasasi atas konflik agraria yang …

Halo, Sobat Justicia! Fakultas Hukum UGM bekerja sama dengan PERADI menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat Angkatan XII Tahun 2024. Program ini memberikan …

Scroll to Top