Upaya Mewujudkan Good Corporate Governance demi Kemajuan BUMD

IMG_1908

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tidak mengatur secara tegas perbedaan antara Badan Usaha Milik Daearah (BUMD) yang berorientasi pada bisnis dan yang berorientasi pada kepentingan umum. BUMD yang berorientasi pada bisnis semestinya memberikan keuntungan secara finansial, sedangkan BUMD yang berorientasi pada kepentingan umum diharapkan mampu memenuhi kepetingan masyarakat umum. Tak jarang pemerintah daerah (Pemda) harus menyiapkan anggaran untuk BUMD yang orientasinya pada kepentingan umum, karena BUMD tersebut tidak semata mencari keuntungan.

Selain karakteristik dan permasalahan finansial, BUMD juga memiliki masalah pada struktur tata kelola perusahaan serta peran dan tanggung jawab direksi dan dewan pengawas (komisaris). Selain itu,  BUMD masih menghadapi permasalahan yang berkaitan dengan kepengurusan dan manajemen. Campur tangan pemerintah daerah yang  terlalu dominan dalam pengelolaan BUMD membuat kemandirian BUMD terganggu. Hal tersebut dapat mempengaruhi perkembangan BUMD. Selain permasalahan manajerial, ketidakmampuan dalam menghasilkan pelayanan atau jasa juga menjadi beban BUMD.

Sementara itu, segala kebijakan pengelola BUMD yang berindikasi merugikan BUMD dapat dikategorikan sebagai korupsi sebagaimana yang diatur dalam undang-undang tindak pidana korupsi. Hal itu karena Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyatakan domain kekayaan negara atau daerah yang dipisahkan dalam BUMD menjadi bagian dari keuangan negara. Keadaan tersebut membuat pengambilan keputusan dan kebijakan menjadi lamban.

“Para pengelola, direksi dan dewan pengawas selalu ketakutan dalam mengelola BUMD mana kala nanti ada kerugian yang dihasilkan dari kinerja BUMD akan dibawa ke ranah tindak pidana korupsi”, ujar Dr.Yudho Taruno Muryanto, S.H., M.Hum saat ujian terbuka di ruang III.1.1 Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Kamis (27/7). Dosen FH Universitas Sebelas Maret (UNS) ini mempertahankan disertasinya yang berjudul  “Tanggung Jawab Direksi dan Dewan Pengawas (Komisaris) dalam Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah untuk Mewujudkan Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik”.

Yudho Taruno Muryanto mengungkapkan kekayaan BUMD idealnya terbebas dari keuangan negara. “Sehingga mana kala pengelola itu mengelola perusahaan tersebut (BUMD) akan berjalan secara efetif karena prinsip good corporate governanance akan diterapkan”, tandasnya. (fardi)

TAGS :  

Berita Terbaru

Fakultas Hukum UGM, NRGS, Dan PT Pertamina (Persero) Lanjutkan Program Mini Magister Hukum Pertamina 2026 Pada Minggu Ke-5 Pembelajaran

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada melalui Pusat Kajian Tata Kelola Sumber Daya Alam (Natural Resources Governance Studies/NRGS) bekerja sama dengan PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina …

Terima Kunjungan Kerja Pansus DPR RI, FH UGM Berikan Masukan Akademis dalam Pembahasan RUU Hukum Perdata Internasional

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang …

Mahasiswa FH UGM Gelar Penyuluhan Hukum tentang Pelindungan Data Pribadi di Era Digital melalui Siaran RRI PRO 2 Yogyakarta

Di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi, penggunaan layanan digital telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Aktivitas seperti berbelanja daring, menggunakan media sosial, …

Scroll to Top