Keluarga Magister Hukum Litigasi (KMHLi) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan diskusi publik mengenai konseptualisasi alasan Pembenar dan Pemaaf dalam KUHP Nasional bertajuk “Alasan Pembenar dan Alasan Pemaaf. Alasannya Siapa?” pada Kamis (30/4) di Auditorium Gedung B FH UGM. Kegiatan ini menghadirkan akademisi dan praktisi hukum untuk mengupas Pasal 31 hingga 44 UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Nasional di hadapan sekitar 100 peserta.
Hadir sebagai salah satu narasumber adalah Jaksa Ahli Madya pada Kejaksaan Tinggi DIY, Nurul Fransisca Damayanti, S.H., M.H., yang menjelaskan dari perspektif penuntutan. Jaksa memegang peran kunci dalam merumuskan alasan pembenar dan pemaaf sejak tahap awal melalui surat tuntutan. Langkah ini krusial untuk menjamin keadilan substantif, perlindungan bagi pelaku, serta keseimbangan hukum agar seseorang tidak dijatuhi hukuman atas situasi yang sebenarnya tidak seharusnya dipidana.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Wates, Dr. Supandriyo, S.H., M.H., yang juga menjadi narasumber pada diskusi publik ini kemudian menekankan peran vital hakim dalam menilai alasan penghapus pidana melalui proses pembuktian yang ketat. Menurutnya, hakim tidak boleh hanya menjadi “corong undang-undang” yang kaku, melainkan harus menjadi penegak keadilan yang menyeimbangkan aspek hukum dengan kemanusiaan. Hakim wajib memastikan secara faktual apakah perbuatan yang didakwakan benar-benar terjadi, apakah terdakwa adalah pelaku sahnya, dan apakah seluruh unsur delik telah terpenuhi secara hukum.
Setelah lapisan pembuktian tersebut terlewati, barulah hakim masuk ke pengujian mendalam untuk menentukan jenis putusan akhir, yaitu apakah ada alasan pembenar (Putusan Bebas/Vrijspraak), jika ditemukan alasan yang menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut (perbuatan dianggap benar), maka terdakwa tidak dinyatakan bersalah dan dibebaskan karena sifat melawan hukumnya hilang, atau apakah alasan pemaaf yaitu putusan Lepas/Ontslag van Rechtsvervolging, jika perbuatan tetap dianggap bersalah namun ditemukan alasan yang menghapus kesalahan personal pelaku, maka putusannya adalah lepas dari segala tuntutan hukum.
Tahapan ini ditekankan agar alasan penghapus pidana diuji secara ketat melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, hingga kondisi psikologis atau tekanan yang melatarbelakangi tindakan tersebut, sehingga putusan yang dihasilkan bersifat akuntabel dan tidak sekadar menjadi jalan pintas untuk membebaskan seseorang.
Akademisi dari Fakultas Hukum UGM, Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M. (HR), Ph.D., menjelaskan bahwa KUHP Nasional membawa pembaruan signifikan dengan memberikan kejelasan konseptual yang sebelumnya kabur dalam KUHP lama. Ia menekankan bahwa status perbuatan pidana tidak hanya berhenti pada terpenuhinya unsur delik, tetapi harus memisahkan antara alasan pembenar yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan sehingga tindakan tersebut dianggap benar oleh hukum (fokus pada objek perbuatan), atau alasan pemaaf yang menghapus kesalahan pelaku meski perbuatannya tetap melawan hukum (fokus pada subjek pelaku).

Secara umum, KUHP Nasional dinilai memberikan pengaturan yang lebih sistematis untuk menjamin kepastian hukum sekaligus keadilan substantif di Indonesia. Melalui kegiatan ini, KMHLi UGM berharap aparat penegak hukum, mahasiswa hukum, maupun masyarakat umum dapat memahami dinamika penerapan hukum pidana dan menilai pertanggungjawaban pidana secara lebih komprehensif dalam praktik peradilan di masa depan.
Kegiatan ini juga sejalan dengan agenda Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya Tujuan 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh) yang menekankan pentingnya sistem peradilan yang adil, transparan, dan akuntabel. Selain itu, diskusi ini turut mendukung Tujuan 4 (Pendidikan Berkualitas) melalui penguatan kapasitas akademik dan pemahaman hukum bagi mahasiswa dan praktisi. Dengan mengedepankan kajian kritis terhadap alasan pembenar dan pemaaf, kegiatan ini berkontribusi dalam mendorong praktik peradilan yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan.
Penulis: Uun Zahrotunnisa, S.H. & Nurlaila Hasim, S.H. (KMHLi FH UGM)




