Senin (26/1/2026), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) melalui unit Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) bersama Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) telah sukses melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum “Suluh Praja” di Kantor Kalurahan Tirtomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Penyuluhan hukum ini dilaksanakan mulai pukul 09:00 di dalam Aula Kantor Kalurahan Tirtomartani. Adapun beberapa tema yang dibawakan adalah Kenakalan Remaja dan Reintegrasi Sosial oleh Prof. Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M., M.A., Hukum Ketenagakerjaan oleh Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum., dan Tanah Kas Desa oleh Virga Dwi Efendi, S.H., LL.M.
Selain itu, terdapat pengenalan mengenai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dari Kejaksaan RI di berbagai bidang, salah satunya Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) oleh pihak Kejati DIY. Sejalan dengan berbagai tema yang dibawakan, penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan hukum kepada para peserta, yakni perangkat kalurahan tentang isu-isu hukum yang terjadi.

Acara diawali dengan doa bersama dan menyanyikan Lagu Indonesia Raya oleh para pihak yang terlibat. Acara kemudian dilanjutkan oleh pemaparan materi dari masing-masing narasumber. Pihak Kejati DIY yang diwakili oleh Burhan Joko S., S.H., Slamet Siswanta, S.H., M.H., dan Sri Mujiastuti, S.H., M.H. memaparkan mengenai tupoksi bidang Datun terhadap instansi pemerintahan yang meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
Setelah pihak Kejati DIY, pengantar mengenai Kenakalan Remaja dan Reintegrasi Sosial serta pengenalan PKBH kepada pihak Kalurahan secara jelas oleh Prof. Heribertus. Tema hukum ketenagakerjaan yang membahas hubungan kerja disampaikan dengan penuh filosofis oleh Prof. Ari. “Payung tidak menghentikan hujan, namun dengan payung akan mengantarkan seseorang pada tujuannya meskipun hujan,” ujar Prof. Ari ketika menjelaskan mengenai hukum di realita sosial. Tema Tanah Kas Desa disampaikan secara sinkron dengan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2024 oleh Virga. Sepanjang kegiatan, seluruh narasumber secara aktif membuka ruang diskusi dengan para pamong Kalurahan Tirtomartani.
Kegiatan berjalan dengan baik dan berhasil mewadahi berbagai diskusi antara narasumber maupun peserta. Sejalan dengan hal tersebut, pelaksanaan penyuluhan hukum ini diharapkan berkontribusi pada poin ke-8 SDGs dalam hal mewujdukan pekerjaan yang layak dan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, penyuluhan hukum ini juga diharapkan sejalan dengan poin ke-10 SDGs dalam hal mengurangi kesenjangan melalui penciptaan dan perlindungan hak-hak pekerja, poin ke-11 SDGs yang bertujuan untuk membangun kota dan permukiman berkelanjutan, serta poin ke-16 SDGs untuk menciptakan perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh dengan dimulai dari pemerintahan kalurahan. Melalui kontribusi nyata yang sejalan dengan Prinsip Pembangunan Berkelanjutan, FH UGM terus berjalan menuju pemenuhan Tri Dharma Perguruan Tinggi, salah satunya pengabdian kepada masyarakat.
Penulis: Meirhina Elnanda Puan Bidari (PKBH FH UGM)




