Sabtu (27/12/2025), Dosen Departemen Hukum Islam Fakultas Hukum UGM, Prof. Dr. Hartini, S.H., M.Si. menjadi narasumber dalam kegiatan webinar Kolokium Hukum Islam Kontemplasi Akhir Tahun 2025 berjudul Solusi Hakiki Untuk Negeri : Menuju Baldatun Thoyyibatun WaRabbun Ghofur. Webinar ini diselenggarakan oleh Asosiasi Dosen Hukum Islam Indonesia (ADHII) bekerja sama dengan Lembaga Kajian Islam dan Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKIHI FH UI). Kegiatan ini diadakan secara daring dengan menghadirkan 12 Guru Besar Hukum Islam dari Perguruan Tinggi di Indonesia mulai dari Aceh hingga Maluku.
Adapun kegiatan ini terbagi menjadi 2 sesi. Pada Sesi 1, terdapat 6 pemateri, di antaranya yaitu Prof. Dr. Arfin Hamid, S.H., M.H. (Universitas Hasanuddin,) Prof. Dr. Yaswirman, M.A., (Universitas Andalas), Prof. Dr. Zainuddin, S.Ag., S.H., M.H., (Universitas Muslim Indonesia), Prof. Dr. Hartini, S.H., M.Si. (Universitas Gadjah Mada), Prof. Dr. Nur Mohamad Kasim, S.Ag., M.H. (Universitas Gorontalo), dan Prof. Dr. Barzah Latupono, S.H., M.H., (Universitas Pattimura).
Sedangkan pada sesi 2, terdapat 6 pemateri, di antaranya yaitu Prof. Dr. La Ode Angga, S.Ag., S.H., M.Hum., (Universitas Pattimura), Prof. Burhanuddin Harahab, S.H., M.H., Ph.D., (Universitas Sebelas Maret), Prof. Ro’fah Setyowati, S.H., M.H., P.hD. (Universitas Diponegoro), Prof. Dr. Azhari Yahya, S.H., M.CL., M.A. (Universitas Syiah Kuala), Prof. Dr. Neni Sri Imaniati, S.H., M.Hum. (Universitas Islam Bandung), dan Prof. Heru Susetyo, S.H., AP., LL.M., M.Si., M.Ag., Ph.D. (Universitas Indonesia).
Pada kesempatan kali ini, Prof. Dr. Hartini, S.H., M.Si. menyampaikan materi berjudul “Perbedaan Norma antara Landmark Decision Mahkamah Agung Tahun 2020 dan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 Terkait Isbat Nikah Poligami Siri”, sebagai bentuk diseminasi atas penelitian yang sudah dilakukan pada tahun 2025. Riset ini berangkat dari norma penting yang dimuat dalam SEMA Nomor 3 tahun 2018 yaitu adanya upaya pembatasan poligami tidak tercatat (poligami siri). Dipaparkan bahwa SEMA Nomor 3 Tahun 2018 mengandung 2 kaidah hukum yakni pertama terhadap permohonan isbat nikah poligami atas dasar nikah siri meskipun dengan alasan untuk kepentingan anak, maka pengadilan agama harus menyatakan gugatan atau permohonan tidak dapat diterima atau dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.). Kedua bahwa untuk rangka menjamin kepentingan anak, maka dapat diajukan permohonan asal-usul anak ke pengadilan. Namun, dalam perkembangannya, pada tahun 2020 Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Nomor 223 K/Ag/2020 yang dikualifikasi sebagai Landmark Decision tahun 2020, yang kaidah hukumnya seolah berlawanan dengan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 dan mendegradasi kepastian hukum atau pelindungan hukum bagi perkawinan yang sah serta kontradiktif dengan upaya pembatasan terhadap praktik perkawinan poligami siri.
Prof. Dr. Hartini, S.H., M.Si. menyatakan beberapa kesimpulan dan rekomendasi. Pertama, secara teori kedudukan landmark decision lebih kuat dibandingkan yurisprudensi karena memiliki nilai signifikansi dalam mengubah makna tekstual hukum positif serta mengandung kaidah-kaidah hukum yang akan memberi implikasi terhadap perkembangan hukum. Tetapi di Indonesia, landmark decision yang diterbitkan oleh MA berasal dari putusan-putusan Mahkamah Agung yang dipilih dan justru dicadangkan atau direncanakan untuk diangkat sebagai yurisprudensi. Oleh karenanya, terkait pemilihan dan pengkualifikasian putusan sebagai landmark decision oleh MA saat ini perlu ditinjau ulang karena dalam beberapa hal terdapat kejanggalan secara teori hukum.
Kedua, antara SEMA No 03 Tahun 2018 dengan Landmark Decision tahun 2020 seolah ada kontradiksi norma antara lain karena SEMA seolah menutup pintu rapat-rapat adanya upaya isbat nikah untuk perkawinan siri akibat poligami dengan membidik jantung hukum acara terkait syarat formal beracara yaitu dengan menggunakan pranata ”tidak dapat diterima” atau niet ontvankelijke verklaard (N.O), sementara Landmark Decision tahun 2020 justru membuka peluang isbat nikah poligami sirri dikabulkan apabila suami sudah bercerai dari isteri dari perkawinan sah sebelumnya.
Ketiga, untuk penyelesaian perkara isbat nikah akibat poligami siri ke depan adalah dengan tetap berpegang pada SEMA No 03 Tahun 2018 dengan memberi diskresi untuk tetap dapat merujuk Landmark Decision tahun 2020 dengan syarat ketat bahwa dalam isteri dari perkawinan sebelumya telah putus baik karena perceraian maupun kematian dan dalam perkawinan tersebut tidak ada anak.
Kegiatan Kolokium Hukum Islam Kontemplasi Akhir Tahun 2025 berkontribusi langsung terhadap pencapaian SDG 16 (Peace, Justice and Strong Institutions) melalui penguatan kepastian hukum dan kualitas institusi peradilan agama, serta mendukung SDG 5 (Gender Equality) dan SDG 10 (Reduced Inequalities) melalui perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak dalam konteks perkawinan. Melalui partisipasi dosen FH UGM sebagai narasumber, kegiatan ini menjadi wujud sinergi antara UGM dan berbagai universitas di Indonesia dalam memperkuat kualitas riset serta memperluas kontribusi akademik pada pengembangan hukum Islam di Indonesia.
Penulis : Dita Elvia Kusuma Putri (Asisten Dosen Departemen Hukum Islam)




