Selasa (25/11/2025), Dosen Departemen Hukum Islam Fakultas Hukum UGM, Dr. Khotibul Umam, S.H., LL.M., menjadi narasumber dalam kegiatan Klinik Metodologi dan Penguatan Riset Hukum Bisnis dan Ekonomi Syariah. Kegiatan ini diselenggarakan Program Studi Doktor (S3) Ilmu Syari’ah, Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Kegiatan berlangsung di Ruang Technoclass FSH Lt. 1 dan dihadiri mahasiswa S2, Mahasiswa S3, dan akademisi bidang hukum ekonomi syariah.
Kegiatan ini diawali dengan welcoming speech oleh Dr. Kholid Zulfa, M.S.I. selaku Kaprodi S3 Ilmu Syari’ah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan opening speech oleh Prof. Dr. Ali Sodiqin, M.Ag. selaku Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Pada opening speech tersebut disampaikan tujuan penyelenggaraan klinik metodologi adalah untuk memperkuat kapasitas riset mahasiswa melalui pemahaman metodologis secara komprehensif, khususnya dalam bidang hukum bisnis dan ekonomi syariah. Klinik ini juga menjadi sarana pendampingan langsung bagi mahasiswa untuk menyempurnakan pendekatan metodologis dalam tesis maupun disertasi, sehingga menghasilkan karya ilmiah yang relevan dengan kebutuhan akademik dan isu-isu ekonomi syariah masa kini.
Klinik metodologi ini dimoderatori oleh Dr. Abdul Mughist, M.Ag., selaku dosen S3 Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. Dalam sesi pemaparan, Dr. Khotibul Umam, S.H., LL.M. menyampaikan materi bertajuk “Pengembangan dan Tantangan Penelitian Hukum Bisnis dan Ekonomi Syariah di Era Digitalisasi Ekonomi.” Beliau menekankan pentingnya pemahaman kerangka metodologis dalam penelitian hukum, termasuk tiga lapisan utama dalam ilmu hukum dogmatika hukum, teori hukum, dan filsafat hukum serta bagaimana ketiganya menjadi fondasi dalam merumuskan pertanyaan riset yang kritis dan relevan.
Pada sesi ini diuraikan pula ragam/jenis penelitian hukum, pendekatan dalam penelitian hukum, hierarki Teori dalam Penelitian Hukum, serta ekosistem hukum ekonomi syariah secara komprehensif. Beliau juga memaparkan isu hukum kontemporer dalam ekonomi syariah, seperti aspek hukum fintech dan digitalisasi, Regulasi Aset Kripto (Kripto Aset) dan Non-Fungible Token (NFT), Penerapan Environmental, Social, Governance (ESG) dalam Keuangan Syariah, mekanisme harmonisasi regulasi syariah, serta perkembangan penyelesaian sengketa melalui BASYARNAS dan LAPS SJK. Dr. Khotibul Umam, S.H., LL.M. juga memberikan tips and tricks untuk menemukan ide penelitian, seperti melakukan observasi fenomena hukum aktual melalui berbagai sumber, mengidentifikasi peraturan perundangan-undangan /kebijakan terbaru terkait dengan isu-isu hukum yang diminati, aktif dalam kelompok belajar (study club) minat tertentu, hingga memastikan ketersediaan data dan kesediaan narasumber /responden untuk jenis penelitian empiris. Pada sesi tanya jawab diskusi juga berlangsung interaktif.

Kegiatan ini memberikan kontribusi nyata terhadap pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDGs 8 (Decent Work and Economic Growth), melalui penguatan kualitas riset ekonomi syariah, inovasi pembiayaan digital, dan peningkatan literasi keuangan syariah. Melalui partisipasi dosen FH UGM sebagai narasumber, kegiatan ini menjadi wujud sinergi antara UGM dan UIN Sunan Kalijaga dalam memperkuat kualitas riset serta memperluas kontribusi akademik pada pengembangan hukum bisnis dan ekonomi syariah di Indonesia.
Penulis : Dita Elvia Kusuma Putri (Asisten Dosen Departemen Hukum Islam)




