Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M., dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), menjadi narasumber utama dalam diskusi publik bertajuk “Kebebasan Akademik dalam Pusaran Hukum: Refleksi Kasus UNDIP”. Diskusi ini diselenggarakan oleh komunitas Suara Bulaksumur pada Kamis (12/6/2025). Acara ini digelar sebagai respon atas meningkatnya kekhawatiran terhadap kriminalisasi sivitas akademika di institusi pendidikan kedokteran, khususnya pasca kasus yang menimpa Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro. Hadir sebagai moderator dalam diskusi ini ialah Dr. dr. Darwito, S.H., Sp.B.(K)Onk, Direktur Utama Rumah Sakit Akademik UGM.
Diskusi ini membedah dampak kebijakan Kementerian Kesehatan yang dinilai terburu-buru dan minim partisipasi, serta mengganggu keseimbangan antara fungsi pendidikan dan layanan rumah sakit pendidikan. Dr. Akbar menyoroti bahwa kriminalisasi terhadap dosen dan tenaga pendidik dalam konteks akademik mengancam otonomi perguruan tinggi serta mengganggu kualitas pendidikan dan sistem kesehatan nasional.
Forum ini menjadi ruang reflektif bagi akademisi, mahasiswa, hingga pembuat kebijakan untuk menyuarakan kekhawatiran dan memperkuat solidaritas lintas institusi dalam menjaga kebebasan akademik sebagai pilar demokrasi dan kemajuan ilmu pengetahuan.
Diskusi ini juga menegaskan komitmen terhadap pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya poin keempat (Quality Education) dan keenam belas (Peace, Justice and Strong Institutions). Dengan mendorong tata kelola pendidikan yang inklusif, partisipatif, dan bebas dari intimidasi, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat institusi yang adil, transparan, dan bertanggung jawab.