Dalam upaya memperkuat pemahaman masyarakat terhadap fenomena klitih dalam aspek pidana serta pentingnya peran keluarga dalam upaya pencegahannya. Program Pro Justicia yang disiarkan melalui TVRI Yogyakarta mengangkat tema “Klitih di Daerah Istimewa Yogyakarta: Aspek Pidana dalam Penanganannya dan Peran Keluarga dalam Pencegahannya”. Siaran ini tayang pada Selasa, (22/4/2025), dan merupakan hasil kerja sama antara TVRI Yogyakarta dan Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), serta didukung oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini menjadi bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam aspek pengabdian kepada masyarakat, yang unggul, impactful, dan meaningful.
Siaran Pro Justicia dimulai pada pukul 15.00 WIB dengan menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang. Hadir sebagai pembicara Dr. Sigid Riyanto, S.H., M.Si., selaku Dosen Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM; Dr. Rimawati, S.H., M.Hum., selaku Dosen Departemen Hukum Adat Fakultas Hukum UGM; serta Lutvi Tri Cahyanto, S.H., M.H., yang menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Melalui kegiatan ini, disampaikan bahwa penanganan klitih tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan represif melalui penegakan aturan hukum pidana yang telah ada, namun juga membutuhkan strategi preventif yang komprehensif dan berkelanjutan. Strategi ini mencakup peran sentral pada peran keluarga dalam mengawasi dan membimbing perilaku anak dalam penguatan nilai sosial pada remaja. Kegiatan penyuluhan ini juga menjadi ruang kolaboratif yang memperlihatkan pentingnya sinergi antara lembaga pendidikan, media publik, dan aparat penegak hukum dalam membangun sistem hukum yang tidak hanya menindak, tetapi juga mencegah. Dengan pendekatan yang lebih holistik dan adaptif terhadap dinamika sosial, diharapkan sistem hukum dapat lebih berkeadilan dan mampu menjawab kebutuhan perlindungan anak.
Melalui penyelenggaraan kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar bahwa pencegahan kekerasan jalanan seperti klitih membutuhkan peran bersama. Penanganan klitih tidak bisa hanya mengandalkan hukum pidana dan aparat penegak hukum, tetapi juga harus didukung oleh peran keluarga dan lingkungan sekitar. Orang tua perlu lebih terlibat dalam mengawasi dan membimbing anak perlu bekerja sama dengan sekolah, masyarakat, dan aparat hukum untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang remaja.
Pendekatan ini tidak hanya relevan dalam konteks penegakan hukum, tetapi juga selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya poin ke-16 untuk mendukung terwujudnya masyarakat yang damai dan inklusif, memberikan akses terhadap keadilan bagi semua, serta membangun institusi yang efektif dan akuntabel di semua tingkatan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari penguatan kolaborasi antara institusi pendidikan, media, dan aparat penegak hukum sebagai bentuk implementasi poin ke-17 SDGs tentang kemitraan untuk mencapai tujuan. Dengan pendekatan yang partisipatif dan edukatif seperti ini, diharapkan semangat membangun keadilan dapat tumbuh dengan skala yang lebih luas.
Penulis: Sahl Radian Setyaki