Alamat Pelaksanaan: Kalurahan Sumberadai, Kabupaten Sleman
Penyuluh:
[“Dr. Sigid Riyanto, S.H., M.Si.”]
Pada 25 September 2020, Penyuluhan Hukum dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan Yogyakarta melalui platform Zoom Meeting. Penyuluhan yang diikuti oleh 22 orang Narapidana ini mengangkat topik Pokok-pokok Hukum Pidana. Narasumber menjelaskan bahwa hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya. Narasumber juga menjelaskan mengenai berbagai asas di hukum pidana. Asas Legalitas adalah bahwa tidak ada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam Peraturan Perundang-Undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan. Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan artinya bahwa seorang hakim dalam menjatuhkan hukuman atau pemidanaan harus benar-benar meyakini bahwa terpidana telah melakukan kesalahan. Asas Teritorial berarti bahwa semua perbuatan pidana yang terjadi dalam wilayah Republik Indonesia akan diberlakukan hukum pidana Indonesia.