DIORAMA
Penyuluhan Hukum PKBH
Penyuluhan Hukum di Kalurahan Wates
Tema Hukum: Hukum Tata Negara
Jenis Penyuluhan: Penyuluhan Hukum Suluh Praja
Tahun Pelaksanaan: 2023
Alamat Pelaksanaan: Kalurahan Logandeng, Kabupaten Gunungkidul
Penyuluh:
- “Dr. Ninik Darmini, S.H., M.Hum.”,”Virga Dwi Efendi, S.H., LL.M.”
Dalam kegiatan penyuluhan hukum suluh praja di Kalurahan Bandung pada 26 Oktober 2023, Dr. Ninik Darmini, S.H., M.Hum. menjelaskan mengenai tanah kas desa (TKD) dan prinsip-prinsip dalam perjanjian TKD. Dalam hal ini, isu muncul terkait pemilihan mitra sebelum membuat perjanjian serta evaluasi perjanjian setiap lima tahun. Poin penting lainnya adalah larangan meminta pertanggungjawaban keuangan pada perjanjian TKD. Selanjutnya, Virga Dwi Efendi, S.H., LL.M., membahas tanah desa, hak anggaduh, dan jenis-jenis tanah desa. Perbedaan antara tanah desa dan TKD juga dijelaskan, termasuk asas-asas TKD dan nilai-nilai pemanfaatan tanah kas desa. Pada sesi tanya-jawab, pertanyaan muncul terkait regulasi JPN dan DATUN, penyewaan TKD tanpa izin, perluasan lahan tani, serta kemungkinan menyewakan kios di TKD. Jawaban yang diberikan melibatkan hubungan regulasi dengan sewa-menyewa dan perlunya izin perluasan lahan tani. Diskusi juga mencakup pemahaman tentang TKD sebagai aset desa dan pengaturan perizinan penggunaan TKD, menjelaskan mekanisme izin berdasarkan peruntukan penggunaan tanah.