Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) mengadakan penyuluhan hukum di Balai Padukuhan Karanggayam, Yogyakarta pada (25/9/2024). Penyuluhan ini mengambil tema “Mengurai Masalah Kompleksitas Kenakalan Remaja di Area Padat Penduduk Sekitar Kampus UGM Melalui Penyusunan Peraturan Desa / Peraturan Kalurahan”. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Pelaksanaan kegiatan ini juga merupakan upaya dalam mewujudkan poin ke-16 SDGs, yaitu Peace, Unity, and Strong Institutions.
Salah satu akademisi dari Fakultas Hukum UGM, yaitu Virga Dwi Efendi, S.H., L.L.M. yang merupakan salah satu dosen dari Departemen Hukum Administrasi Negara menjadi pemateri dalam kegiatan penyuluhan ini. Acara ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, aparat desa, serta warga setempat, dengan tujuan mencari solusi hukum yang komprehensif dan implementatif untuk mengatasi permasalahan sosial terkait kenakalan remaja di lingkungan padat penduduk.
Penyuluhan hukum dilaksanakan dengan mengangkat tema tersebut dikarenakan, kenakalan remaja di kawasan padat penduduk sekitar Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) semakin menjadi perhatian serius. Lingkungan yang ramai dan beragam membuat munculnya berbagai tantangan sosial, termasuk tingginya angka kenakalan remaja seperti perkelahian, penyalahgunaan narkoba, serta perilaku kriminal lainnya. Kondisi ini memerlukan pendekatan hukum yang lebih menyeluruh dan melibatkan seluruh elemen masyarakat. Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk menyusun sebuah kebijakan lokal, yakni Peraturan Desa atau Peraturan Kalurahan, yang dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam mencegah dan menanggulangi masalah kenakalan remaja.
Tema penyuluhan hukum ini juga diharapkan dapat mewujudkan SDGs poin 16, yaitu Peace, Unity, and Strong Institutions. Tema ini berfokus pada masalah kenakalan remaja, yang sering kali berkontribusi pada ketidakamanan di lingkungan sekitar. Dengan menyusun Peraturan Desa atau Peraturan Kalurahan, komunitas di sekitar dapat menetapkan norma dan aturan yang jelas untuk mengurangi perilaku menyimpang. Ini sejalan dengan SDGs poin 16 yang menekankan pentingnya menciptakan lingkungan yang aman dan damai. Penyusunan peraturan ini akan melibatkan partisipasi masyarakat guna memperkuat lembaga lokal, yaitu pemerintah desa dan kalurahan.
Hal tersebut sejalan dengan tujuan SDGs untuk membangun institusi yang responsif dan akuntabel. Ketika masyarakat dilibatkan dalam proses pembuatan peraturan, mereka akan merasa memiliki tanggung jawab yang lebih besar terhadap pelaksanaannya. Penyuluhan hukum ini juga menjadi sarana untuk meningkatkan kesadaran kolektif tentang isu kenakalan remaja dengan melalui dialog antara berbagai pemangku kepentingan seperti, pemerintah desa dan kalurahan, serta masyarakat, agar dapat terjalin kolaborasi yang menciptakan solusi efektif.
Pemaparan materi tersebut dikemas dalam bentuk interaktif dan menarik sehingga terlaksana diskusi dengan baik. Para peserta turut berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan penyuluhan hukum ini dengan memaparkan kasus-kasus yang terjadi di wilayahnya masing-masing. Para peserta juga antusias dalam melaksanakan kegiatan ini serta berharap dapat membentuk peraturan yang bersifat berkelanjutan untuk desa. Di sisi lain, Dosen narasumber juga menjawab pertanyaan dari peserta dengan jelas dan solutif. Pelaksanaan penyuluhan hukum ini diharapkan mampu untuk menjadi upaya dalam penguatan masyarakat yang inklusif dan damai, serta aman dari bahaya. Oleh karena itu, pelaksanaan pembentukan peraturan desa menjadi penting sebagai langkah penguraian permasalahan kenakalan remaja di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penulis: Muhammad Fathur Rizqi (Departemen HAN)
Penyunting: Humas