Sertifikasi usaha berbasis risiko merupakan sebuah prosedur yang penting bagi pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), untuk memastikan bahwa setiap kegiatan usaha yang mereka lakukan telah memenuhi standar keamanan dan keberlanjutan.. Karenanya, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) bekerjasama dengan Kapanewan Depok Sleman menggelar kegiatan penyuluhan hukum terkait pentingnya sertifikasi usaha untuk melindungi para pelaku usaha dari potensi masalah hukum di masa depan, pada Rabu (23/9/2024). Tema kegiatan penyuluhan kali ini mendukung SDG’s nomor 8 tentang Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi.
Kerja sama antara UGM dan Kapanewon Depok, Sleman, disambut dengan antusias oleh pemerintah setempat. Mereka mengapresiasi inisiatif ini dan memberikan dukungan penuh untuk keberhasilan program tersebut. Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah dengan menghadirkan para pelaku UMKM sebagai peserta utama dalam kegiatan penyuluhan. Hal ini sejalan dengan tujuan dari penyuluhan itu sendiri, yaitu untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha mengenai pentingnya sertifikasi usaha berbasis risiko, serta dampaknya terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Selain itu, adanya sertifikasi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kredibilitas usaha serta memperluas peluang bisnis bagi para pelaku UMKM, terutama dalam menghadapi tantangan di era globalisasi dan persaingan yang semakin ketat.
Penyuluhan ini tidak hanya berfokus pada aspek hukum semata, tetapi juga pada aspek teknis terkait bagaimana cara mengajukan permohonan sertifikasi usaha berbasis risiko. Proses sertifikasi ini melibatkan berbagai tahapan yang perlu dipahami oleh para pelaku usaha, mulai dari persiapan dokumen, pengajuan permohonan, hingga pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Dengan pemahaman yang baik tentang prosedur ini, diharapkan para pelaku UMKM di Kapanewon Depok, Sleman, dapat mematuhi regulasi yang berlaku, serta meningkatkan daya saing usaha mereka di pasar lokal maupun nasional.
Pelaksanaan hibah ini merupakan salah satu bentuk nyata dari pengabdian Universitas Gadjah Mada (UGM) kepada masyarakat. UGM, sebagai salah satu perguruan tinggi terbaik di Indonesia, secara konsisten menunjukkan komitmennya dalam mengedukasi serta memberdayakan masyarakat melalui berbagai program sosial yang bersifat mendidik. Salah satu wujud komitmen ini adalah kegiatan penyuluhan hukum yang diadakan oleh Fakultas Hukum UGM di berbagai wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), termasuk di Kapanewon Depok, Sleman.
Kegiatan ini dipimpin oleh Dwi Haryati, S.H., M.H., yang merupakan dosen Departemen Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum UGM. Beliau didampingi oleh Rizky Septiana Widyaningtyas, S.H., M.H., juga dari Departemen Hukum Administrasi Negara, serta Rr. Moza Adzani Paradhiva, mahasiswa dari departemen yang sama. Bersama-sama, mereka membentuk tim yang bertanggung jawab dalam memberikan penyuluhan terkait sertifikasi usaha berbasis risiko kepada masyarakat setempat.
Para peserta penyuluhan terlihat sangat antusias dalam mengikuti setiap sesi yang disampaikan oleh tim UGM. Mereka aktif bertanya mengenai berbagai hal terkait prosedur sertifikasi, manfaat yang diperoleh setelah mendapatkan sertifikasi, serta kendala yang mungkin mereka hadapi selama proses pengajuan sertifikasi. Tim penyuluh memberikan jawaban yang komprehensif serta solusi praktis yang dapat diterapkan oleh para pelaku usaha untuk menghadapi berbagai kendala tersebut.
Sebagai penutup, Dwi Haryati menyampaikan harapannya agar kegiatan penyuluhan semacam ini dapat terus berlanjut di masa yang akan datang, sehingga semakin banyak pelaku usaha yang memahami pentingnya sertifikasi usaha berbasis risiko. Selain itu, beliau juga berharap agar kegiatan ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah Kapanewon Depok, Sleman, serta di daerah lain yang menjadi target program pengabdian UGM.
Dengan adanya program hibah penyuluhan hukum seperti ini, UGM semakin memperkuat perannya sebagai perguruan tinggi yang tidak hanya berfokus pada pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga berperan aktif dalam memberdayakan masyarakat melalui kegiatan edukasi yang bermanfaat dan berkelanjutan.
Penulis: Rr. Moza Adzani Paradhiva (Departemen Hukum Administrasi Negara)
Penyunting: Humas