Mahasiswa aktif program sarjana Fakultas Hukum UGM melakukan penyuluhan hukum mengenai batasan kebebasan berpendapat untuk mencegah cyberbullying di SMAN 8 Yogyakarta, Jumat (30/8/2024). Kegiatan penyuluhan hukum ini diselenggarakan dengan 3 tujuan utama yakni meningkatkan pemahaman tentang UU ITE, mencegah terjadinya cyberbullying dan ujaran kebencian, serta meningkatkan kesadaran tentang perlindungan dan konsekuensi hukum bahwasanya kebebasan berpendapat juga memiliki batasan yang perlu diperhatikan salah satunya dalam bermedia sosial.
Terdapat 4 mahasiswa FH UGM yang terlibat dalam penyuluhan ini, yakni Edgard Samuel sebagai ketua, kemudian Aprillita Putri, Dwi Putri Respatiningrum, dan Nugra Okto sebagai anggota. Mereka merupakan mahasiswa penerima Hibah Penyuluhan Hukum Mahasiswa, dari Unit Kerja Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) FH UGM.
Keempat mahasiswa menyampaikan materi secara bergantian di ruang kelas XI F 7 SMAN 8 Yogyakarta dengan total peserta mencapai 36 siswa. Pemateri pertama, Edgard Samuel, menyampaikan pengantar bahwasanya media saat ini sudah menjadi bagian dari kehidupan dari manusia, khususnya kalangan remaja dan pemuda. Namun, penggunaan sosial media tidak hanya memberikan dampak positif dalam hal interaksi dengan orang lain, tetapi juga dapat disalahgunakan untuk tindakan yang negatif, seperti cyberbullying yang merupakan tindakan perundungan melalui teknologi digital, seperti menghina dan mengancam orang melalui sosial media. Tindakan tersebut terjadi karena adanya anggapan bahwa setiap orang memiliki kebebasan berpendapat tanpa adanya batasan sehingga seringkali disalahgunakan untuk menghina atau mengancam orang lain.
Kemudian pemateri kedua, Aprillita Putri, menyampaikan terkait aturan hukum di Indonesia mengenai cyberbullying. Tindakan cyberbullying ini diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diperbarui melalui UU Nomor 19 Tahun 2016. Tindakan ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE.
Selanjutnya pemateri ketiga, Nugra Okto, memaparkan contoh kasus terkait cyberbullying. Salah satunya yakni kasus yang memenuhi Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yaitu kasus yang melibatkan penghuni dan penjaga Kost D’Paragon. Kasus ini disebabkan oleh salah satu penghuni kos yang mengungkapkan kekesalannya terhadap penjaga kos melalui sosial media dengan kalimat yang kasar dan dianggap menghina. Akibatnya, penghuni tersebut dijatuhi hukuman 4 (empat) bulan penjara dan denda Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Melalui kasus tersebut maka penting bagi pengguna media sosial, khususnya remaja untuk memahami bahwa tindakan yang dilakukan di media sosial memiliki konsekuensi hukum. Meskipun saat ini marak tren akun anonim atau second account, tetapi orang yang melakukan tindakan cyberbullying tetap dapat dilacak, seperti melalui IP address. Oleh karena itu, penting untuk dilakukan edukasi terhadap remaja terkait etika berpendapat di sosial media, serta hukum yang mengatur untuk mencegah penyalahgunaan kebebasan berpendapat.
Sebagai penutup, pemateri terakhir, Dwi Putri Respatiningrum, menyampaikan langkah-langkah pencegahan maupun penanganan termasuk pelaporan atas tindakan cyberbullying. Apabila menemui kasus cyberbullying, masyarakat dapat melaporkan tindakan tersebut kepada pihak berwenang yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) maupun instansi kepolisian melalui berbagai mekanisme yang sudah ditentukan, baik secara online maupun offline.
Selama sesi penyuluhan berlangsung, peserta diberi kesempatan untuk bertanya apabila dirasa terdapat hal yang kurang dipahami. Antusiasme tinggi dari peserta tercermin melalui banyaknya interaksi melalui tanya jawab antara peserta dengan pemateri. Setelah sesi penyampaian materi penyuluhan hingga tanya jawab selesai, peserta mengisi kuis melalui media online berisi 10 pertanyaan yang telah disiapkan oleh pemateri. Kuis ini bertujuan untuk mengulas kembali materi yang telah disampaikan sekaligus untuk memeriahkan kegiatan penyuluhan. Peserta yang berhasil menduduki 3 peringkat teratas dalam kuis ini diberikan hadiah apresiasi oleh pemateri. Akhirnya, kegiatan ini ditutup dengan sesi foto bersama.
Kegiatan Penyuluhan Hukum ini merupakan upaya dalam meningkatkan kualitas pendidikan yang merupakan poin ke-4 dalam Sustainable Development Goals (SDGs). Hal ini dilakukan melalui sosialisasi aturan hukum yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang norma hukum yang berkaitan erat dengan kegiatan sehari-hari yaitu berinteraksi melalui media sosial. Tak hanya itu, penyuluhan mengenai larangan menyebarkan ujaran kebencian maupun cyberbullying yang dapat berdampak pada perpecahan juga sesuai dengan tujuan untuk menciptakan perdamaian di tengah masyarakat sebagaimana poin ke-16 SDGs.
Penulis: Edgard Samuel, Aprillita Putri, Dwi Putri Respatiningrum, Nugra Okto (Mahasiswa penerima Hibah Penyuluhan Hukum Mahasiswa)
Penyunting: Humas