Kamis (26/9/24), Fakultas Hukum UGM diwakili Organisasi Peradilan Semu Satria Paramartha dengan Unit Kerja Pusat Kajian Bantuan Hukum (PKBH) sukses melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum 2024 di SMA Negeri 8 Yogyakarta.
Penyuluhan Hukum kali ini menyasar target peserta siswa-siswi SMA Negeri 8 Yogyakarta. Tema yang diangkat dalam acara ini berkenaan dengan “Anak dan Dunia Digital: Penegakan Hukum Pidana Anak dalam Kejahatan Penipuan Online”. Dengan diambilnya tema ini, siswa-siswi SMA diharapkan mendapatkan wawasan dan pengetahuan baru mengenai hukum pidana anak yang berguna dan menjadi bekal bagi mereka ke depan.
Kegiatan Penyuluhan Hukum 2024 ini memiliki 3 poin tujuan. Pertama, sebagai wadah bagi pelajar SMA dalam mempelajari dan berdiskusi mengenai sistem peradilan pidana anak khususnya pada kasus penipuan online. Hal ini untuk mencegah anak menjadi pelaku di masa mendatang. Kedua, sebagai sarana edukasi bagi pelajar SMA mengenai pencegahan dan antisipasi tindak pidana anak serta meningkatkan kewaspadaan anak terhadap modus tindak pidana penipuan online. Ketiga, sebagai sarana aktualisasi peran mahasiswa dalam mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan menjadi fasilitator Penyuluhan Hukum 2024.
Materi pertama disampaikan oleh narasumber Abdus Salam, S.H., M.H. selaku advokat dan konsultan hukum dari Satriawan Edo & Co. Materi ini membahas pengenalan jenis-jenis kejahatan online dan sistem peradilan pidana anak. Materi kedua disampaikan oleh Puteri Titian Damai, S.H., Public Interest Lawyer dari LBH Yogyakarta. Materi ini membahas tentang aturan hukum penipuan online dan cara pencegahan penipuan online disertai dengan kuis. Setelah pemaparan materi, penyuluhan hukum dilanjutkan dengan sesi tanya-jawab yang disambut oleh antusiasme siswa-siswi SMA. Para narasumber pun menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan jelas, implikatif, dan solutif.
Kegiatan Penyuluhan Hukum 2024 ditutup dengan pemberian hadiah bagi siswa-siswi teraktif dan pemberian sertifikat kepada para narasumber dan pemberian plakat kepada SMA Negeri 8 Yogyakarta.
Kegiatan Penyuluhan Hukum 2024 disesuaikan dengan salah satu tujuan dari Sustainable Development Goals (SDGs) poin keempat yaitu Pendidikan Berkualitas (Quality Education), dalam hal menciptakan dan menjamin suatu kualitas pendidikan yang inklusif dan merata, serta meningkatkan kesempatan belajar bagi semua orang, Penyuluhan Hukum 2024 ini difokuskan untuk lebih mendalami terkait bahaya Kejahatan Penipuan Online yang akan dilakukan oleh dan/atau kepada anak, karena anak adalah salah satu pihak yang rentan sejak dini menjadi pelaku atau korban Kejahatan Penipuan Online tersebut. Oleh karena itu, Penyuluhan Hukum 2024 ini ditujukan untuk memberikan kesadaran hukum mengenai berbagai modus kejahatan penipuan online, agar terciptanya partisipasi positif anak dalam menghindari kejahatan tersebut yang dapat dicegah sejak dini dan diharapkan juga dapat tercapainya salah satu target tujuan SDGs yang keempat dalam hal akses yang sama terhadap pendidikan anak yang berkualitas.
Penulis: Nayla Rahmania Arisandy (SPARTA)
Penyunting: Humas