Departemen Hukum Islam Fakultas Hukum UGM menyelenggarakan kuliah perdana Hukum Islam sekaligus Bedah Buku “Pengantar Hukum Islam dan Pelembagaannya di Indonesia”. Kegiatan yang merupakan bekerja sama dengan Unit Riset dan Publikasi (URP) Fakultas Hukum UGM ini diselenggarakan pada Senin (12/08/2024).
Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid. Sebanyak 200 mahasiswa Prodi S1 Hukum FH UGM, baik kelas reguler maupun IUP, yang mengikuti secara luring di Auditorium Gedung B Fakultas Hukum UGM. Sedangkan 65 orang yang berasal dari unsur mahasiswa, advokat, akademisi, maupun masyarakat umum mengikuti secara daring melalui zoom meeting. Sebagian besar peserta daring merupakan anggota Asosiasi Dosen Hukum Islam Indonesia (ADHII) dan Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI).
Kuliah perdana dan bedah buku kali ini menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro sekaligus Ketua Umum APPHEISI, Prof. Ro’fah Setyowati, S.H., M.H., Ph.D. Dalam kuliahnya, Prof. Ro’fah memaparkan urgensi dan relevansi pembelajaran Hukum Islam pada fakultas hukum. Prof. Ro’fah menguraikan kelembagaan dan perkembangan regulasi terkait perkembangan Hukum Ekonomi Islam. Banyak regulasi yang sudah diterbitkan antara lain Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, UU Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara, dan lain-lain termasuk keberadaan Fatwa DSN-MUI yang diakomodasi oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Pesan penting yang disampaikan oleh Prof. Ro’fah adalah bahwa Hukum Ekonomi Islam penting dipahami dan dipelajari, bukan saja oleh mahasiswa Fakultas Hukum yang beragama Islam, melainkan juga mahasiswa yang tidak beragama Islam. Hal ini dikarenakan Hukum Ekonomi Islam secara positif telah berlaku di Indonesia.
Selain Prof. Ro’fah, hadir pula dosen dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia sekaligus Ketua Umum ADHII, Dr. Wirdyaningsih, S.H., M.H. Dalam kuliahnya, Dr. Wirdyaningsih menjelaskan mengenai perkembangan hukum perkawinan dan kewarisan Islam baik dalam tataran teoretis maupun praktis. Bukan hanya terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, melainkan juga mengenai hukum perkawinan beda agama yang belakangan marak terjadi. Menurutnya, mahasiswa hukum perlu mengikuti berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat.
Adapun pemaparan Buku “Pengantar Hukum Islam dan Pelembagaannya di Indonesia” disampaikan oleh salah satu penulis, yaitu Dr. Destri Budi Nugraheni, S.H., M.S.I.. Secara garis besar, Dr. Destri menjelaskan bahwa penyusunan buku ini dilatarbelakangi keinginan untuk merekonstruksi mata kuliah Hukum Islam di Fakultas Hukum. Selama puluhan tahun, mata kuliah Hukum Islam merujuk pada buku “Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia“ karya M. Daud Ali. Buku karya dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut telah lama digunakan sebagai rujukan di banyak Fakultas Hukum di Indonesia. Selain Dr. Destri Budi Nugraheni, S.H., M.S.I, buku ini ditulis juga oleh dosen Departemen Hukum Islam Fakultas Hukum UGM, yaitu Haniah Ilhami, S.H., LL.M., Dr. Hartini, S.H., M.Si., Dr. Khotibul Umam, S.H., LL.M., dan Dr. Yulkarnain Harahab, S.H., M.Si.
Kuliah Perdana dan Bedah Buku kemudian diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif serta closing statement dari para narasumber. Dalam acara ini, para mahasiswa tampak antusias mengikuti dan menyimak materi yang dipaparkan oleh para narasumber.
Penulis: Mastri Imammusadin