Pusat Kajian Law, Gender, and Society Paparkan Penelitian tentang Pentingnya Mengakomodasi Konsep Consent dalam Delik Perkosaan

Peneliti Pusat Kajian Law, Gender, and Society Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (LGS FH UGM), Diantika Rindam Floranti, S.H., LL.M, memaparkan hasil penelitian mengenai konsep consent dalam delik pidana perkosaan dalam workshop dan konferens SHAPE-SEA di Malaysia. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (12/8/2024) hingga Kamis (15/8/2024) dan dihadiri oleh peneliti serta pakar dari negara-negara ASEAN. Penelitian tersebut dilakukan oleh Diantika Rindam Floranti, S.H., LL.M, Devita Kartika Putri, S.H., LL.M, Muhammad Ryandaru Danisworo S.H., LL.M, Rosa Pijar Cahya Devi, S.H., dan Ken Penggalih. 

Penelitian tersebut dilatarbelakangi oleh perluasan delik perkosaan yang sebelumnya memiliki fokus pada unsur “kekerasan” di KUHP Lama (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP) dan beralih ke fokus ke unsur consent atau persetujuan di KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP). Penelitian dilakukan dengan melakukan kajian normatif secara hukum, diikuti dengan penelitian empiris yang melibatkan 14 hakim di Indonesia yang pernah menangani kasus perkosaan. Penelitian dilakukan untuk mengkaji pemahaman hakim mengenai konksep kekerasan, consent, dan konstruksi delik pidana perkosaan. Penelitian menemukan bahwa terdapat keberagaman pemahaman tentang konsep-konsep tersebut di antara hakim-hakim responden yang dapat menyebabkan inkonsistensi implementasi delik pidana perkosaan. Hasil penelitian menunjukan urgensi disusunnya panduan bagi hakim untuk memahami unsur perkosaan yang mempertimbangkan consent dalam menentukan terjadinya delik pidana perkosaan. Selain untuk meningkatkan kepastian hukum, panduan yang mempertimbangkan consent dalam interpretasi delik pidana perkosaan dapat memitigasi bias yang dimiliki oleh hakim dan memberikan dasar untuk konstruksi delik pidana perkosaan yang lebih inklusif. Tujuannya agar hukum pidana dapat merespon tindakan yang melanggar integritas tubuh maupun seksualitas korban.

Penelitian yang dilakukan diharapkan dapat berkontribusi dalam pengembangan hukum pidana, khususnya dalam rangka memberikan keadilan terhadap korban. Tujuan tersebut sejalan dengan tujuan LGS untuk berkontribusi pada realisasi UN Sustainable Development Goals (SDG) 16 yaitu Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang kuat serta SDG 5 tentang Kesetaraan Gender, menimbang perempuan yang kerap kali menjadi korban perkosaan.

Penulis: Arimbi Fajari Furqon (Law, Gender, and Society)

TAGS :  

Berita Terbaru

Syawalan dan Halal Bihalal 1447 H FH UGM Perkuat Persaudaraan dan Profesionalitas

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menyelenggarakan kegiatan Syawalan dan Halal Bihalal Tahun 1447 Hijriah di Auditorium Gedung B, pada Selasa, (31/3/2026). Mengusung tema …

Fakultas Hukum UGM Naik ke Peringkat 151–200 Dunia Versi QS 2026, Perkuat Reputasi Global Bidang Hukum

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat internasional dengan berhasil naik ke peringkat 151–200 dunia dalam pemeringkatan QS World …

Perkuat Pemahaman Hukum Ketenagakerjaan, FH UGM Bersama TVRI Yogyakarta Menyelenggarakan Siaran Edukasi Pro Justicia Terkait Perlindungan Pekerja

Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) bekerja sama dengan Televisi Republik Indonesia (TVRI) Yogyakarta melaksanakan siaran penyuluhan hukum bertajuk “Pro Justicia: Perlindungan Pekerja”. Siaran yang …

Scroll to Top