SEJARAH HUKUM INDONESIA

Sejarah hukum adalah merupakan campuran dari beberapa sistem hukum yaitu hukum eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Terjadinya campuran tersebut ialah akibat bertemunya antara sistem hukum eropa kontinental yang di bawa oleh belanda selama jaman penjajahan di nusantara dan ini juga di bagi dalam tiga priode VOC, Liberal, Politik etis hingga penjajahan Jepang sedangkan pada zaman hukum Agama dan hukum Adat memang sudah dianut oleh penduduk masyarakat nusantara yang multi religi, suku, etnis dan kultur ini menunjukkan bahwa pengembangan dari hukum negara berdasarkan hukum agama dan hukum adat. Pengaruh hukum agama di Indonesia - karena sebagian besar masyarakat menganut agama Islam - di dominasi oleh hukum syari'at Islam terutama hukum perkawinan, kekeluargaan dan warisan sedangkan hukum adat banyak diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi yang merupakan adopsi dan implementasi aturan-aturan adat setempat dari masyarakat adat yang berbudaya di wilayah nusantara Indonesia khususnya. sebagai makhluk sosial (zoon politicoon) manusia memiliki kebebasan namun tidak bisa berbuat sekehendaknya karena keterkaitan kebebasan orang lain, maka dari itu masyarakat menciptakan norma-norma sebagai batasan melaksanakan kebebasan asasi dalam masyarakat ada dan berlaku norma-norma Agama, norma susila, norma Adat maupun norma hukum[1]. studi tentang bagaimana hukum berkembang dan mengapa hal itu berubah. Sejarah hukum berhubungan erat dengan perkembangan peradaban dan diatur dalam konteks sejarah sosial yang lebih luas. Di antara para ahli hukum dan ahli sejarah proses hukum tertentu, telah dilihat sebagai rekaman evolusi undang-undang dan penjelasan teknis tentang bagaimana undang-undang ini telah berevolusi dengan pandangan untuk memahami asal-usul berbagai konsep hukum; Beberapa menganggapnya sebagai cabang sejarah intelektual. Ahli sejarah abad ke-20 telah melihat sejarah hukum dengan cara yang lebih kontekstualisasi lebih sesuai dengan pemikiran sejarawan sosial. Mereka telah melihat institusi hukum sebagai sistem peraturan, pemain dan simbol yang kompleks dan telah melihat elemen-elemen ini berinteraksi dengan masyarakat untuk mengubah, menyesuaikan, menolak atau mempromosikan aspek-aspek tertentu dari masyarakat sipil. Sejarawan hukum semacam itu cenderung menganalisis sejarah kasus dari parameter penyelidikan sains sosial, dengan menggunakan metode statistik, menganalisis perbedaan kelas antara para pemohon, pemohon dan pemain lain dalam berbagai proses hukum. Dengan menganalisis hasil kasus, biaya transaksi, jumlah kasus yang diselesaikan, mereka telah memulai analisis terhadap institusi, praktik, prosedur dan briefing hukum yang memberi kita gambaran hukum dan masyarakat yang lebih kompleks daripada studi yurisprudensi, perkara kasus dan kode sipil yang dapat dicapai

Dema Justicia merupakan ormawa fakultas hukum universitas gadjah mada yang membahas isu isu politik dan melatih mahasiwa untuk berpikir kritis

LBH Yogyakarta adalah organisasi masyarakat sipil yang mempunyai visi dan misi menentukan arah transisi politik, ekonomi, sosial, budaya, dan transformasi politik yang berkeadilan gender dengan berbasis gerakan rakyat, serta menjamin dan melindungi rakyat dalam memenuhi hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya serta kebebasan dasar manusia

PDIH FH UGM Rampungkan Visitasi Akreditasi Internasional FIBAA: Wujud Nyata Komitmen terhadap Pendidikan Berkualitas dan SDGs
Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (PDIH FH UGM) telah menyelesaikan rangkaian proses visitasi dalam rangka akreditasi internasional. Visitasi ini dilakukan

CALL FOR PAPER Konferensi Nasional Hukum Bisnis dan Kenegaraan 2025
CALL FOR PAPER Konferensi Nasional Hukum Bisnis dan Kenegaraan 2025Keluarga Mahasiswa Magister Hukum Bisnis dan Kenegaraan (KMMH) Fakultas HukumUniversitas Gadjah Mada bekerjasama dengan Mahkamah KonstitusiYogyakarta, 31

Eksaminasi Publik Putusan MA soal Suku Awyu: Sorotan atas Keadilan Substantif, Hak Adat, dan Krisis Ekologis Papua
Jumat (2/05/2025), Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) FH UGM, Greenpeace Indonesia, dan Pusaka Bentala Rakyat menggelar, “Eksaminasi Publik Putusan 458 K/TUN/LH/2024 atas Kasus

Diskusi PANDEKHA FH UGM Soroti Urgensi Serikat Pekerja dalam Era Deregulasi
Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan HAM Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (PANDEKHA FH UGM) sukses menggelar diskusi publik bertajuk “Dari Ruang Publik ke Ruang Akademik:

Hari Keempat Mahasiswa MHKes FH UGM di Letung, Kabupaten Kepulauan Anambas: Penyuluhan Hukum Kesehatan Bagi Tenaga Medis (Named) dan Tenaga Kesehatan (Nakes)
Fakultas Hukum UGM melalui mahasiswa S2 Program Studi Magister Hukum Kesehatan, dan Unit Kerja Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) telah sukses melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum

Hari Ketiga di Letung, Kabupaten Kepulauan Anambas: Mahasiswa Magister Hukum Kesehatan FH UGM Gelar Penyuluhan Kesehatan bagi Anak-anak hingga Warga Sekitar
Kepulauan Anambas – (Rabu, 30/5/2025), Fakultas Hukum UGM melalui mahasiswa S2 Program Studi Magister Hukum Kesehatan, dan Unit Kerja Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH), telah