Program Studi
Pasca Sarjana
Magister Ilmu Hukum

1. Jadwal Ujian Semester

Untuk Jadwal ujian Akhir Semester gasal 2025/2026

Untuk Jadwal ujian Akhir Semester genap 2025/2026

2. Syarat Mengikuti Ujian Semester

Kartu Ujian

Kartu Ujian Akhir dapat dicetak sendiri oleh mahasiswa melalui Simaster. 

Perlu dicatat bahwa untuk dapat ikut ujian mahasiswa harus membawa Kartu Ujian dan Kartu Mahasiswa.

3. Tata Tertib Ujian

Mahasiswa wajib menaati tata tertib ujian:

      1. berpakaian sopan (kaos oblong tidak diperbolehkan); 
      2. berada di ruang ujian 10 (sepuluh) menit sebelum jadwal ujian; duduk di kursi sesuai dengan nomor kursi yang telah ditentukan pada kartu peserta ujian; 
      3. mahasiswa yang terlambat lebih dari 15 menit setelah ujian dimulai, tidak tiperkenankan untuk mengikuti ujian dengan alasan apapaun;
      4. tidak boleh keluar ruang ujian, kecuali diijinkan oleh pengawas ujian karena alasan yang mendesak; 
      5. membawa alat tulis; 
      6. tidak membawa tas dan/atau buku ke tempat duduk, kecuali untuk ujian dengan sifat buku terbuka; 
      7. menunjukkan kartu tanda Mahasiswa dan kartu peserta ujian pada Semester yang ditempuh; 
      8. mengisi daftar hadir ujian; 
      9. mengisi kolom identitas pada lembar jawaban secara lengkap dan benar;
      10. menjaga ketenangan selama ujian berlangsung; 
      11. tidak mengaktifkan telepon seluler, alat komunikasi, dan/atau alat elektronik lain selama pelaksanaan ujian; 
      12. tidak merokok, makan, dan/atau minum di dalam ruang ujian; 
      13. mengerjakan ujian sesuai batas waktu yang ditentukan; 
      14. mengumpulkan lembar jawaban kepada pengawas ujian di dalam ruang ujian; 
      15. tidak bekerja sama dalam mengerjakan soal ujian; dan tidak melakukan kecurangan dalam bentuk apapun. 
      16. untuk ujian yang bersifat pengumpulan tugas secara cetak berupa makalah, tidak boleh menggunakan cover makalah berbahan plastik.

4. Prosedur Ujian Susulan

Mahasiswa dapat mengajukan ujian susulan dengan alasan:
1. Mahasiswa mendapatkan tugas dari Rektor, Dekan, dan/atau pemerintah yang dibuktikan dengan surat tugas; 

2. terdapat keluarga yang meninggal dunia, karena hubungan darah atau perkawinan sampai derajat pertama, baik secara horizontal maupun vertikal, yang dibuktikan dengan surat kematian yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang; 

3. Mahasiswa mengalami atau berada di wilayah dalam keadaan bencana yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Mahasiswa yang bersangkutan; 

4. Mahasiswa melaksanakan ibadah keagamaan atau kepercayaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Mahasiswa yang bersangkutan; 

5. Mahasiswa sakit, melahirkan dan/atau dirawat inap di rumah sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; atau Mahasiswa melaksanakan perkawinan yang dibuktikan dengan salinan kutipan bukti perkawinan yang sah. 

Bagi mahasiswa yang ingin mengajukan ujian dispensasi wajib mengajukan surat permohonan secara tertulis yang dikirim melalui email ke mih.law@ugm.ac.id cc ke rdachlan@ugm.ac.id, sriwiyanti.eddyono@ugm.ac.id dan bernaduspurnawan@ugm.ac.iddengan Subject email “Permohonan Ujian Susulan_(nama mahasiswa_NIU)”

Scroll to Top