Program Studi
Pasca Sarjana
Magister Hukum Litigasi
Informasi Ujian Semester
Index
1. Ujian Semester
Ujian Semester dilaksanakan dalam bentuk ujian terjadwal (Ujian Akhir Semester) atau dapat dilaksanakan dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh dosen pengampu mata kuliah sesuai dengan rencara pembelajaran. Selain evaluasi proses pembelajaran tersebut dapat diperkaya dengan kegiatan lain yang diperlukan untuk mengukur capaian pembelajaran atau kompetensi.
Mahasiswa yang sedang menempuh kuliah berhak mengikuti ujian apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Memenuhi persyaratan administrasi dan keuangan;
- Memiliki kartu tanda mahasiswa yang berlaku;
- Mengisi KRS pada semester berjalan;
- Mengikuti perkuliahan minimal 75% dari jumlah kehadiran dosen; dan
- Memenuhi seluruh tugas yang ditentukan dalam mata kuliah yang bersangkutan.
Mahasiswa yang memenuhi persyaratan di atas tetapi tidak menempuh ujian pada waktu yang telah ditentukan tanpa alasan yang sah, dinyatakan gugur haknya untuk menempuh ujian mata kuliah yang bersangkutan.
Mahasiswa peserta ujian wajib mentaati ketentuan sebagai berikut :
- Berpakaian pantas, rapi, dan bersepatu;
- Berada di ruang ujian 10 menit sebelum ujian dimulai;
- Duduk di kursi sesuai dengan nomor yang ditentukan;
- Membawa alat tulis seperlunya;
- Menunjukkan kartu tanda mahasiswa, KRS, dan kartu ujian yang berlaku pada semester berjalan;
- Menandatangani daftar hadir ujian;
- Mengisi kolom identitas secara lengkap dan benar;
- Menjaga ketenangan selama ujian berlangsung;
- Berada di ruang ujian sampai dengan berakhirnya waktu ujian atau ujian telah berlangsung selama 30 menit dengan izin dari pengawas; dan
- Mengumpulkan hasil pekerjaan ujian di ruang ujian.
Mahasiswa peserta ujian tertulis dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut :
- Terlambat lebih dari 15 menit sejak ujian dimulai;
- Membawa tas, buku, catatan, alat hitung, dan alat elektronik yang dapat menyimpan data ke ruang ujian, kecuali untuk ujian sistem buku terbuka (opened book);
- Mengerjakan soal melampaui batas waktu ujian yang ditentukan;
- Mengaktifkan telepon seluler dan atau alat komunikasi lain;
- Merokok, makan dan atau minum di dalam ruang ujian, kecuali ditentukan lain;
- Melakukan kecurangan;
- Menyerahkan hasil pekerjaan ujian di luar ruang ujian, kecuali ditentukan oleh penguji.