Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M.(HR), Ph.D., Annisa Syaufika Yustisia R., S.H., M.H., dan Diantika Rindam Floranti, S.H., LL.M., lakukan penyuluhan hukum tentang kejahatan siber di Pekka Bantul dan Gunungkidulpada Senin (27/11/2023). Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Hibah Penyuluhan Hukum Eksternal (HPHE) dari Pusat Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum UGM. Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat setempat tentang cara mencegah, menangani, dan melaporkan kejahatan siber.
Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M (HR), Ph.D. memaparkan mengenai kekerasan seksual berbasis online yang terdiri dari berbagai bentuk kejahatan seperti love scam, penyebaran konten seksual tanpa izin, ejekan seksual, dan ancaman kekerasan. Selain itu, ditekankan juga pentingnya menyimpan bukti-bukti dan mencari bantuan dalam melaporkan kejahatan seksual. Sedangkan Annisa Syaufika Yustisia R., S.H., M.H. memberikan materi berupa kejahatan siber dan langkah pencegahannya, seperti waspada terhadap telepon mencurigakan, tidak membagikan informasi sensitive, dan hati-hati terhadap penipuan online.
Pemaparan topik penyuluhan hukum ini merupakan wujud ejawantah Fakultas Hukum UGM akan poin ke-4 SDGs dalam menciptakan “Ensure Inclusive and Equitable Quality Education and Promote Lifelong Learning Opportunities for All.”
Penulis: Pramita Putri Rahmadhani