Selasa, 6 April 2021 Keluarga Magister Hukum Litigasi Fakultas Hukum (FH) UGM menyelenggarakan Webinar Nasional bertajuk Mengupas Program Vaksinasi Covid-19 dalam Perspektif Kesehatan, Hak Asasi Manusia dan Hukum Pidana. Acara berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting dan disiarkan langsung melalui Youtube Kanal Pengetahuan FH UGM.
Sebagai salah satu rangakaian program kerja mahasiswa Magister Hukum Litigasi tahun 2020, Webinar Nasional ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait program vaksinasi baik dalam perspektif kesehatan, hak asasi manusia dan juga dalam perspektif hukum pidana. Tercatat, sebanyak 171 peserta hadir dalam acara yang berlangsung kurang lebih selama 3 jam ini.
Dipandu oleh I Dewa Made Krishna Wiwekananda selaku pewara, Webinar ini menghadirkan tiga pembicara dan satu moderator diskusi. Akhmad Haris Supriyanto selaku Ketua Pelaksana Webinar memberikan sambutan yang kemudian dilanjutkan pembukaan acara webinar secara resmi oleh Ketua Program Studi Magister Hukum Litigasi UGM Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum.
Sesi Webinar dibuka oleh Fani Laksmi Ramadhani selaku Moderator dan dilanjutkan dengan pemaparan pertama tentang Efektivitas Pem berian Vaksinasi dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 oleh dr. Mei Neni Sitaresmi, Sp.A(K)., Ph.D. Dalam pemaparannya, dr. Mei menyampaikan pentingnya vaksinasi dalam pencegahan penyebaran Covid-19 dalam masyarakat dan efektivitasnya dalam mengurangi angka kematian akibat Covid-19.
Berikutnya, pemaparan kedua disampaikan oleh Dr. Gregorius Sri Nurhartanto, S.H., LL.M., dengan subtopik Dilematis antara Hak dan Kewajiban Pemberian Vaksinasi Covid-19 Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia.
Dr. Gregorius memaparkan bahwa negara wajib memberikan vaksinasi kepada setiap warga negaranya sebagai bentuk perwujudan penjaminan hak asasi manusia yaitu hak untuk hidup dan hak atas lingkungan yang sehat. Kemudian beliau juga mengigatkan bahwa setiap warga negara wajib untuk saling menghormati hak asasi manusia orang lain dalam rangka menyukseskan program penanggulangan pandemi Covid-19
Seminar ini diakhiri dengan pemaparan ketiga oleh Dr(c). Aditya Wiguna Sanjaya, S.H., M.H.Li yang membahas tentang Hukum Pidana Sebagai Ultimum Remedium Dalam Penolakan Pemberian Vaksinasi Kepada Warga Negara. Beliau berpendapat bahwa perbuatan menolak vaksin merupakan perbuatan tercela meskipun tidak tercantum dalam suatu pengaturan pidana, namun jika kemudian akan diadakan pengaturan mengenai hal tersebut, beliau menyampaikan bahwa sanksi yang harus didahulukan adalah sanksi administrasi dan sanksi pidana diberlakukan secara ultimum remedium.
Webinar kemudian dilanjutkan dengan Sesi Diskusi dan Tanya Jawab. Pada sesi ini terlihat antuasime peserta terhadap topik yang diangkat sangat tinggi. Terakhir, diharapkan Webinar Nasional ini dapat turut berkontribusi sebagai wadah efektif untuk mengedukasi masyarakat terkait pentingnya vaksin.