Pada hari Sabtu, 11 September 2021 Business Law Community (BLC) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada mengadakan Webinar bertema “Implementasi Hak Kekayaan Intelektual Dalam Ranah Sinematografi Indonesia, Pentingkah?” yang merupakan proyek kolaborasi bersama dengan Senat Mahasiswa Fakultas Film dan Televisi (FFTV) Institut Kesenian Jakarta dan UKM Jurnalistik, Media Digital, dan Kreasi (JDMC) Universitas Agung Podomoro. Narasumber pada Webinar HKI BLC UGM kali ini adalah oleh Agung Damarsasongko, S.H., M.H. (Kepala Sub Dit Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif DJKI Kemenkumham RI), Riyo Hanggoro Prasetyo, S.H., M.KN. (IP & Entertainment Lawyer, Kaprodi Hukum Bisnis & Pembina UKM JDMC Podomoro University), Tri Widyastuti S, S.Sn., M.SN. (Dosen Mata Kuliah Produksi Film Panjang FFTV IKJ, Line Producer of Critical Eleven – Habibie & Ainun – Kartini), dan Patrick Effendy (Sutradara Film CJR The Movie & Ada Cinta di SMA, Founder Visual Expert dan Majelis Lucu Indonesia).
Webinar HKI BLC UGM sukses diselenggarakan melalui zoom meeting dan terhitung telah menggaet minat 489peserta dari berbagai latar belakang, mulai dari mahasiswa, akademisi, praktisi hingga pelaku seni perfilman itu sendiri. Sambutan awal Webinar HKI BLC UGM dibawakan dengan hangat oleh Dr. Wahyu Yun Santoso, S.H., M.Hum., LL.M. yang mendukung tema webinar kali ini, yakni menyinggung bagaimana keterkaitan aspek HKI dengan dunia perfilman. Selanjutnya sambutan hangat juga diberikan oleh Yehuda Gilbert selaku perwakilan UKM JDMC Universitas Agung Podomoro yang turut mengapresiasi keberhasilan webinar kolaborasi ini sehingga bisa meningkatkan kesadaran para content creator untuk semakin menghormati HKI satu sama lain. Sambutan hangat serta apresiasi turut disampaikan oleh Indra Kurniawan selaku Ketua Senat Mahasiswa FFTV IKJ yang mendukung webinar kolaborasi ini sebagai ajakan kepada para pekerja seni kreatif untuk semakin berpartisipasi mencegah plagiarisme, khususnya di dunia industri perfilman.
Pemaparan materi pertama yang disampaikan oleh Ibu Tri Widyastuti Setyaningsih S.Sn., M.sn. ( Wiwid Setya) selaku dosen mata kuliah produksi film panjang FFTV IKJ, Line Producer of Critical Eleven, Habibie & Ainun, serta Kartini yang memberikan penjelasan bahwa HKI dalam dunia perfilman super penting dan urgent sehingga diperlukan adanya literasi dan edukasi terhadap pencipta film – pemegang Hak Cipta Film dan pemilik hak terkait Film untuk aware dengan segera mendaftarkan ciptaanya ke lembaga hak cipta. Kemudian, pentingnya kolaborasi antara Praktisi Hukum dan Pekerja Seni untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih baik terhadap hak ekonomi para pencipta atau pemilik hak terkait, termasuk membatasi hak ekonomi dalam bentuk jual putus. Hotline pelayanan pendaftaran hak cipta sangat perlu untuk disosialisasikan kepada para pekerja seni/pencipta dalam mendaftarkan karya ciptaannya. Dalam akhir pemaparannya bu Wiwid mengatakan “Say No Piracy, Piracy is a Crime”.
Pemaparan materi yang kedua disampaikan oleh Bapak Agung Damarsasongko, S.H., M.H. selaku Kepala Subdit Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif, DJKI Kemenkumham RI. Beliau menjelaskan terkait perlindungan hak cipta terhadap karya sinematografi/film secara terperinci mulai dari pengertian kekayaan intelektual, lingkup perlindungan Hak Cipta, Hak Moral, hak ekonomi, dan hak terkait para pencipta. Kemudian beliau menjelaskan potensi pelanggaran Hak Cipta di dunia maya seperti pembajakan terutama dalam hal dunia perfilman dan perlindungan hukum seperti apa yang menjamin ketika pelanggaran itu terjadi. Dalam akhir penjelasannya, beliau menyampaikan bahwa terdapat tiga pilar sistem Hak Cipta dimana yang pertama ada regulasi/peraturan dari pemerintah guna menjamin hak – hak pencipta dan perlindungan hukum atas karya – karya yang dihasilkan. Kedua, penegakan hukum berarti pelanggaran atas sebuah karya cipta harus ditanggulangi dengan adanya penegakan hukum yang efektif dan efisien. Kemudian, terakhir terdapat manajemen yang berarti dalam pengelolaan hak yang terkait dengan komersialisasi karya cipta harus didukung dengan manajemen yang tepat dan profesional. Pesan beliau terhadap para peserta webinar, “bikin karyanya pahami hukumnya kita tidak perlu takut dalam membuat sebuah karya karena hak hak kita telah dijamin dalam undang – undang sehingga kita dapat membuat kreasi yang membanggakan Indonesia”.
Pemaparan materi yang ketiga disampaikan oleh Bapak Riyo Hanggoro Prasetyo, S.H.,M.Kn. selaku Founder and Managing Partner RHP Law dan IP Entertainment Lawyer, Kepala Program Studi Hukum Bisnis Universitas Agung Podomoro. Beliau memberikan penjelasan secara komprehensif tentang Hak Cipta & kontrak dalam industri perfilman. Sejak langsung langsung perkembangan industri film, pengaturan Hak Cipta Sinematografi di Indonesia, perbedaan konsep Hak Cipta dan Ciptaan hingga macam macam – macam kontrak film.
Kemudian, setelah adanya pemaparan materi dari para pembicara dilanjutkan dengan sharing session bersama Patrick Effendy selaku Founder Visual Expert, Creative Nest Indonesia dan Majelis Lucu Indonesia. Beliau bercerita perjalanan karirnya hingga tercipta sebuah kepedulian tentang pengetahuan Hak Kekayaan Intelektual. Hingga saat ini beliau memilih menjadi produser karena ingin memainkan atau mendalami apa yang bisa ditelusuri, dicari tahu lebih lanjut dari sebuah Hak Cipta. Kesimpulan dari sharing session bersama Kak Patrick memberikan wawasan tentang bagaimana perlindungan hukum industri perfilman di luar negeri dan di Indonesia. Kemudian, bagaimana industri konten kreator dapat beradaptasi dikala pandemi. Di akhir sesi sharing Kak Patrick berpesan bahwa “kedudukan sebuah hak kekayaan intelektual sangat penting ketimbang hanya sekedar membuat karyanya”.