DIORAMA
Penyuluhan Hukum PKBH
Penyuluhan di Kalurahan Wiladeg
Tema Hukum: Hukum Agraria
Jenis Penyuluhan: Penyuluhan Hukum Suluh Praja
Tahun Pelaksanaan: 2023
Alamat Pelaksanaan: Kalurahan Wiladeg, Kabupaten Gunungkidul
Penyuluh:
- [“Anggita Mustika Dewi, S.H., M.Kn.”,”Dr. Sulastriyono, S.H., M.Si.
Dalam kegiatan penyuluhan hukum Suluh Praja di Kalurahan Wiladeg pada 19 Oktober 2023, permasalahan utama yang dibahas adalah tanah desa, terutama Tanah Kas Desa yang telah dialihfungsikan dan masalah hukum di sekitarnya. Isu-isu yang muncul termasuk tanah desa yang belum memiliki kekancingan, sertifikat, pemafaatan tanah kas desa, serta masalah terkait sertifikat hak pakai atas tanah negara. Solusi yang disarankan dari Dosen Penyuluh melibatkan penelusuran riwayat tanah, menggali bukti seperti berita acara, dan merujuk pada peraturan terkait kepemilikan tanah. Dalam sesi tanya jawab, muncul permasalahan terkait pemanfaatan tanah kas desa dan kepentingan umum, perbedaan status tanah yang dibeli oleh warga menjadi tanah kas desa, serta ketidakjelasan perintah terkait PAG (Persetujuan Adat Ganti). Solusi yang diusulkan mencakup konfirmasi status tanah, pembuatan peraturan desa (Perdes), dan pembuatan perjanjian kontrak. Terdapat juga pertanyaan terkait lokasi konsultasi hukum, yang dijawab bahwa konsultasi bisa dilakukan di Kejaksaan mana saja, tetapi pendampingan hukum di persidangan tergantung domisili Kejati sebagai pengacara negara.