DIORAMA
Penyuluhan Hukum PKBH

Penyuluhan di Kalurahan Wijimulyo

Tema Hukum: Hukum Agraria

Jenis Penyuluhan: Penyuluhan Hukum Suluh Praja

Tahun Pelaksanaan: 2023

Alamat Pelaksanaan: Kalurahan Wijimulyo, Kabupaten Kulonprogo

Penyuluh: 

  • [“Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si.”,”Muhammad Jibril, S.H., M.PrivateLaw.”]
Dalam kegiatan penyuluhan hukum suluh praja di Kalurahan Wijimulyo pada 12 Juni 2023, narasumber menyampaikan materi mengenai pertambangan rakyat untuk pertanahan, khususnya tanah kas desa. Isu yang muncul antara lain adalah regulasi penambangan pasir yang diatur oleh Peraturan Daerah masing-masing Kabupaten, wilayah pertambangan batuan yang melibatkan berbagai subjek, dan batasan terhadap pertambangan rakyat yang hanya diperbolehkan untuk orang perseorangan yang menjadi penduduk desa. Dalam sesi tanya jawab, pertanyaan dari peserta mengenai hak pakai tanah desa, sertifikat atas nama penggarap yang meninggal, dan toko serta sekolah tanpa izin menimbulkan diskusi. Narasumber memberikan penjelasan bahwa hak pakai tanah desa dapat diperpanjang setelah identifikasi dan verifikasi, sementara untuk toko dan sekolah tanpa izin, diharuskan mendapatkan izin, kecuali untuk tanah pertanian dengan syarat memberikan kompensasi kepada masyarakat setempat.
 

Dokumentasi

Scroll to Top