Tema Hukum: Hukum Agraria
Jenis Penyuluhan: Penyuluhan Hukum Suluh Praja
Tahun Pelaksanaan: 2023
Alamat Pelaksanaan: Kalurahan Triharjo, Kabupaten Bantul
Penyuluh:
Dalam kegiatan penyuluhan hukum suluh praja di Kalurahan Triharjo pada 22 Juni 2023, narasumber memaparkan materi terkait unsur perpajakan tanah kas desa, dengan fokus pada objek pajak yang bertujuan untuk kepentingan umum dan tidak terkena pajak berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Kabupaten Bantul mengatur NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak), dan pembicaraan juga mencakup PPH (Pajak Penghasilan). Isu yang muncul mencakup kebijakan pengelolaan tanah yang terancam oleh erosi serta perlunya perjanjian untuk mengatasi masalah tersebut. Solusi yang dapat diusulkan adalah penerapan kebijakan atau langkah-langkah konkret dalam pengelolaan tanah yang terkena dampak erosi, dan pembentukan perjanjian yang jelas antara pemangku kepentingan untuk mengatur tata kelola dan pemulihan tanah yang terkikis.