Tema Hukum: Hukum Pidana
Jenis Penyuluhan: Penyuluhan Hukum Lapas
Tahun Pelaksanaan: 2022
Alamat Pelaksanaan: Kalurahan Sumberadi, Kabupaten Sleman
Penyuluh:
Pada 31 Maret 2022, Penyuluhan Hukum dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan Yogyakarta melalui Penyuluhan ini mengangkat topik Pinjaman Online dalam Perspektif Hukum Pidana dan Penyelesaian Sengketa Bisnis Online. Narasumber menjelaskan secara rinci mengenai potensi-potnsi perbuatan melawan hukum atau tindak pidana dalam pinjam uang secara internet antara lain adalah kredit macet, penipuan, penggelapan, pemerasan, dan pengancaman. Selain itu, peningkatan perdagangan dan investasi, termasuk Transaksi e-commerce berpoteni meningkatkan sengketa. Karena itu perlunya mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif Online Dispute Resolution (ODR) sebagai salah satu pilihan. Penyelesaian sengketa ODR di Indonesia terdapat mediasi dan BANI.