Tema Hukum: Hukum Adat
Jenis Penyuluhan: Penyuluhan Hukum Suluh Praja
Tahun Pelaksanaan: 2023
Alamat Pelaksanaan: Kalurahan Ngestiharjo, Kabupaten Kulonprogo
Penyuluh:
Pada Penyuluhan Hukum “Suluh Praja” di Kalurahan Ngestiharjo pada 12 Juni 2023, dosen penyuluh menjelaskan bahwa Tanah Kas Desa berasal dari Kasultanan dan/atau Kadipaten. Pemanfaatan Tanah Kas Desa melibatkan izin tertulis dengan Peraturan Desa dapat menindaklanjuti peraturan pemanfaatannya. Solusi terhadap masalah tanah kas desa di Kalurahan Ngestiharjo melibatkan pembuatan peraturan desa baru, ketegasan dalam sanksi, serta utilitas bank tanah desa digital untuk transparansi. Sosialisasi dan edukasi mengenai risiko jual beli tanah ilegal juga disorot sebagai langkah penting. Dari pihak Kejaksaan Tinggi DIY, menambahkan penjelasan mengenai penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dapat mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 34 tahun 2017 dan Pasal 1365 KUHPerdata.