Tema Hukum: Hukum Islam
Jenis Penyuluhan: Hibah Penyuluhan Hukum Mahsiswa
Tahun Pelaksanaan: 2022
Alamat Pelaksanaan: Kalurahan Merdikorejo, Kabupaten Sleman
Penyuluh:
Pada 18 Mei 2022, Penyuluhan Hukum dilakukan di Kantor Desa Merdikorejo. Penyuluhan yang diikuti oleh 33 Peserta ini mengangkat topik prinsip-prinsip hukum kewarisan Islam dan sistematika pembagian waris tanah menurut hukum waris perdata. Dalam sesi penyampaian materi, narasumber menjelaskan mengenai 3 Hukum Waris di Indonesia, yaitu Hukum Waris Adat bagi WNI asli, Hukum Waris Islam bagi WNI yang beragama Islam, dan Hukum Waris Perdata bagi WNI keturunan luar negeri. Jika terjadi sengketa, maka dapat diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu atau dibawa ke lembaga pengadilan (Muslim: Pengadilan Agama, non-muslim: Pengadilan Negeri). Hukum Waris terbagi menjadi dua, yaitu hukum waris dengan wasiat (testamenter) dan hukum waris tanpa wasiat (pewarisan menurut UU). Unsur-unsur pewarisan yaitu pewaris (orang yang meninggal dunia), harta warisan (peninggalan berupa harta dan kewajiban), dan ahli waris (orang yang menerima peralihan harta).