DIORAMA
Penyuluhan Hukum PKBH
Penyuluhan di Kalurahan Karangrejek
Tema Hukum: Hukum Pajak
Jenis Penyuluhan: Penyuluhan Hukum Suluh Praja
Tahun Pelaksanaan: 2023
Alamat Pelaksanaan: Kalurahan Karangrejek, Kabupaten Gunungkidul
Penyuluh:
- [“Anugrah Anditya, S.H., M.T.”,”Rafael Edy Bosko, S.H., MIL.”]
Dalam kegiatan penyuluhan hukum Suluh Praja di Kalurahan Karangrejek pada 23 Oktober 2023, Dosen Penyuluh membahas permasalahan terkait pajak bumi bangunan (PBB) dan pendaftaran tanah. Anugrah Anditya, S.H., M.T. menjelaskan kewajiban pembayaran PBB sebagai tanggung jawab Wajib Pajak (WP) yang memegang hak atas tanah dan/atau bangunan. Permasalahan muncul karena PBB tidak selalu ditagih oleh fiscus, sehingga WP perlu membayar secara rutin agar tidak membebani di masa depan, terutama saat hendak menjual tanah. Rafael Edy Bosko, S.H., MIL. menggarisbawahi pentingnya pendaftaran tanah untuk memudahkan pendataan di badan pertanahan, mencegah sengketa, dan menyusun bukti kepemilikan yang jelas. Dalam sesi tanya jawab, muncul pertanyaan terkait identitas WP, perbedaan data tanah di sertifikat dan slip PBB, serta lambatnya pelayanan dinas pertanahan. Solusi yang disarankan melibatkan sosialisasi lebih intensif kepada WP tentang kewajiban mereka, penyesuaian data perpajakan dengan data pertanahan secara mandiri, serta perbaikan pelayanan dinas pertanahan yang sedang mengalami peningkatan.