DIORAMA
Penyuluhan Hukum PKBH
Penyuluhan Di Kalurahan Bangunjiwo
Tema Hukum: Hukum Pidana
Jenis Penyuluhan: Penyuluhan Hukum Suluh Praja
Tahun Pelaksanaan: 2023
Alamat Pelaksanaan: Kalurahan Bangunjiwo, Kabupaten Bantul
Penyuluh:
- [“Dr. Sigid Riyanto, S.H., M.Si.”,”Rafael Edy Bosko, S.H., MIL.”]
Pada kegiatan penyuluhan hukum Suluh Praja di Kalurahan Bangunjiwo pada 24 Oktober 2023, Dr.Sigid Riyanto,S.H., M.Si. membahas tentang pungutan liar (pungli), menyamakan pungli dengan perbuatan pemerasan, penipuan, atau korupsi. Beliau menyoroti dasar hukum seperti Pasal 368 KUHP dan UU Nomor 31 Tahun 1999, serta faktor penyebab pungli di pelayanan publik dan dalam masyarakat. Solusinya mencakup inspeksi kontinyu, penegakan hukum, penandatanganan dokumen dan pakta integritas, pendidikan anti-korupsi, serta kontrol orientasi dan kepuasan di unit layanan. Rafael Edy Bosko, S.H., MIL. membahas pungutan di Kalurahan Bangunjiwo dan kurangnya regulasi terkait pengelolaan Tempat Pemakaman Umum (TPU), sementara Kejati DIY menawarkan fungsi penyuluhan dan pendampingan hukum. Dalam sesi tanya jawab, muncul pertanyaan mengenai kompleksitas pungutan biaya pemakaman, khususnya terkait pengembang dan pengguna jalan. Solusi yang diusulkan adalah membangun kesepakatan dengan pihak RT untuk merumuskan regulasi pungutan bagi pengembang dengan mempertimbangkan penggunaan jalan.