Pusat Kajian Hukum Adat (Djojodigoeno)
Pusat Kajian Hukum Adat ‘Djojodigoeno’ adalah lembaga epistemik yang meletakkan fokus kajiannya terhadap perkembangan dan pembaharuan hukum adat dalam bingkai pluralisme hukum Indonesia. Melalui pendekatan multidisiplin, khususnya sosio-legal, Puskaha ‘Djojodigoeno’ melakukan kajian, penelitian dan diseminasi pemikiran yang mendorong pemahaman terhadap hukum adat sebagai normative order yang dinamis dan dialektik. Lahir dari tradisi panjang pemikiran UGM dalam studi hukum adat, Puskaha ‘Djojodigoeno’ juga mendorong diskursus dan menelaah secara kritis isu-isu dalam pembangunan hukum nasional serta pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Indonesia dan tingkat internasional.
Main Activities
- Penelitian Hukum Adat
- Penyebarluasan gagasan, wacana, publikasi terkait hukum adat
- Pengembangan pendidikan hukum adat berbasis penelitian
- Kerjasama dengan mitra dalam rangka penelitian dan pengembangan hukum adat.
Head of Research Center
Dr. Rikardo Simarmata, S.H.
Secretary of Research Center
Almonika Cindy Fatika Sari, S.H., M.A.
Address & Contact Info
FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS GADJAH MADA Jl. Sosio Yustisia No. 1, Bulaksumur, Sleman, D.I. Yogyakarta 55281
puskahadjojodigoeno@ugm.ac.id
Research and Teaching Project: Project for Innovation of Teaching Adat Law (PINTAL)
Bagaimana pendidikan hukum di Indonesia menjadi lebih relevan bagi sarjana hukum yang akan bekerja di bidang pluralisme hukum, dengan tujuan meraih keadilan …