Pusat Kajian Hukum Adat (Djojodigoeno)
Ketua Puska
Dr. Rikardo Simarmata, S.H.
Kantor Puska:
Gedung IV, Lantai II
Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Jalan Sosio Yustisia Nomor 1, Bulaksumur, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281.
Pusat Kajian Hukum Adat ‘Djojodigoeno’ adalah lembaga epistemik yang meletakkan fokus kajiannya terhadap perkembangan dan pembaharuan hukum adat dalam bingkai pluralisme hukum Indonesia. Melalui pendekatan multidisiplin, khususnya sosio-legal, Puskaha ‘Djojodigoeno’ melakukan kajian, penelitian dan diseminasi pemikiran yang mendorong pemahaman terhadap hukum adat sebagai normative order yang dinamis dan dialektik. Lahir dari tradisi panjang pemikiran UGM dalam studi hukum adat, Puskaha ‘Djojodigoeno’ juga mendorong diskursus dan menelaah secara kritis isu-isu dalam pembangunan hukum nasional serta pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Indonesia dan tingkat internasional.
Kegiatan Utama
- Penelitian Hukum Adat
- Penyebarluasan Gagasan, Wacana, Publikasi terkait Hukum Adat
- Pengembangan Pendidikan Hukum Adat Berbasis Penelitian
- Kerjasama dengan Mitra dalam Rangka Penelitian dan Pengembangan Hukum Adat

