Mahasiswa program doktor Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Kardiansyah Afkar melaksanakan ujian terbuka promosi doktor di ruang 3.1.1 Gedung 3 lantai 1 FH UGM pada Jumat (17/10/2025). Ujian terbuka tersebut juga disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Pengetahuan FH UGM sehingga dapat diakses oleh publik secara luas.
Dalam ujian terbuka ini, Kardiansyah memaparkan disertasi berjudul “Kekuasaan Presiden dalam Masa Transisi Antar Waktu Pemilu di Indonesia.”
Ujian dipimpin oleh Ketua Penguji Prof. Adrianto Dwi Nugroho, S.H., Adv.LL.M., LL.D. Bertindak sebagai Promotor adalah Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., dengan Ko-Promotor Andy Omara, S.H., M.Pub&Int.Law., Ph.D.
Adapun tim penguji terdiri atas Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum., dan Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D. Dua penguji eksternal turut hadir, yakni Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) dan Dr. rer. Pol. Mada Sukmajati, M.PP. dari Fisipol UGM.
Setelah sesi tanya jawab dan pertimbangan akademik, sidang resmi menyatakan Kardiansyah Afkar lulus dengan nilai A.
Penelitian disertasi Kardiansyah Afkar sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh) dengan memperkuat pemahaman tentang tata kelola pemerintahan yang demokratis dan akuntabel dalam masa transisi kekuasaan. Selain itu, kegiatan akademik ini mendukung SDG 4 (Pendidikan Berkualitas) melalui pengembangan riset hukum tata negara yang kritis dan berkontribusi bagi penguatan demokrasi serta supremasi hukum di Indonesia.