Selasa (7/11/23), Dr.jur. Any Andjarwati, S.H., M.jur. memberikan penyuluhan hukum kepada perangkat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Kulon Progo. Penyuluhan hukum dengan topik “Smart City dari Aspek Hukum Agraria” ini merupakan bentuk implementasi dari Hibah Penyuluhan Hukum Eksternal yang diselenggarakan oleh Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum UGM.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ir. Muh. Aris Nugroho, M.MA. selaku Kepala BAPPEDA Kulon Progo, Ir. Robi Ampera selaku Sekretaris BAPPEDA Kulon Progo, Fita Maharani, S.H., M.H. selaku Kepala Bidang Pertanahan DPTR Kulon Progo, dan Sartana, S.ST. selaku Kepala Seksi Data dan Informasi Bidang Pengendalian dan Pengawasan DPTR Kulon Progo.
“Untuk dapat tercapainya konsep Smart City, dibutuhkan database yang komprehensif dan akurat. Database untuk mendukung perwujudan/penerapan konsep smart city tidak dapat dilepaskan dari paradigma hukum agraria nasional,” ujar Any Andjarwati. Beliau juga menegaskan perlunya sistem mekanisme top-down dan bottom-up dalam menyusun sistem penataan ruang agar tidak menimbulkan konflik yang berkelanjutan.
Topik yang diangkat oleh narasumber merupakan suatu ejawantah upaya Fakultas Hukum UGM untuk mengimplementasikan SDGs ke-11, yaitu “Make Cities and Human Settlements Inclusive, Safe, Resilient and Sustainable”. Smart City sebagai salah satu model yang bersifat inclusive, safe, resilient, dan sustainable perlu dipadukan dengan hukum agraria nasional yang telah mengakar kuat sehingga hasil dari pembangunan Smart City tidak lepas dari nilai-nilai luhur masyarakat Indonesia.
Penulis: Pramita Putri Rahmadhani