Sabtu (21/2/2026) telah terselenggara Seminar Nasional bertajuk “Menakar Penerapan Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi oleh Korporasi: Solusi Efektif Pemulihan Kerugian Negara atau Bentuk Erosi Pertanggungjawaban Pidana?”. Seminar nasional ini diselenggarakan oleh Prodi Magister Ilmu Hukum (MIH Kampus Jakarta) bertempat di Lantai 9, Tower B, Gedung UGM Jakarta. Adapun seminar ini menjadi forum akademik yang mempertemukan unsur pemerintah, yudikatif, akademisi, dan praktisi untuk membahas secara mendalam arah pembaruan hukum pidana nasional, khususnya pasca pengaturan Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam KUHAP 2025.
Seminar dibuka oleh Prof. Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M., M.A., Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Sistem Informasi Fakultas Hukum UGM. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pembaruan KUHP Nasional dan KUHAP Baru menandai perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia. Paradigma yang sebelumnya cenderung menitikberatkan pembalasan kini bergerak menuju pendekatan yang lebih rehabilitatif dan restoratif. Pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana serta penerapan double track system menunjukkan bahwa pemidanaan tidak lagi semata-mata soal penghukuman, melainkan juga pemulihan dan perbaikan tata kelola.
Keynote speech disampaikan oleh Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., Plt. Wakil Jaksa Agung RI sekaligus Jaksa Muda Tindak Pidana Umum. Ia menjelaskan bahwa KUHAP 2025 menghadirkan sejumlah inovasi penting, termasuk pengaturan DPA sebagai mekanisme penundaan penuntutan terhadap korporasi sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. Menurutnya, DPA merupakan instrumen yang bersifat hibrid berada dalam rezim pidana tetapi menggunakan pendekatan kesepakatan dengan pengawasan hakim yang ketat. Ia menekankan bahwa pendekatan penegakan hukum modern tidak lagi sekadar “follow the suspect”, melainkan juga “follow the money” dan “follow the asset”. Dengan demikian, tujuan penegakan hukum tidak berhenti pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara dan pembenahan sistem.
Pandangan filosofis mengenai arah pemidanaan nasional disampaikan oleh Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., Wakil Menteri Hukum RI. Ia menegaskan bahwa sistem pemidanaan Indonesia kini bergerak menuju keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Dalam konteks korporasi, pidana penjara bukanlah instrumen utama. DPA, menurutnya, dapat menjadi sarana untuk memastikan pemulihan kerugian negara sekaligus menjaga stabilitas ekonomi dan keberlangsungan usaha, sepanjang tetap dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Dari perspektif akademik, Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H., memaparkan praktik DPA di berbagai yurisdiksi. Ia mencontohkan penyelesaian perkara korporasi di Inggris dan Amerika Serikat, termasuk kasus Rolls-Royce Holdings plc dan The Boeing Company, yang menunjukkan bagaimana DPA mampu mendorong pembayaran denda dalam jumlah besar sekaligus reformasi sistem kepatuhan internal. Ia menggarisbawahi bahwa desain kelembagaan sangat menentukan keberhasilan DPA, khususnya terkait pengawasan hakim dan transparansi proses sistem peradilan pidana.
Sementara itu, Dr. Albertina Ho, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, menyoroti peran sentral hakim dalam mekanisme DPA. Ia menegaskan bahwa persetujuan terhadap DPA bukanlah formalitas administratif. Hakim wajib menguji secara substantif kesesuaian syarat perjanjian dengan peraturan perundang-undangan, proporsionalitas kewajiban yang dibebankan, dampaknya terhadap korban dan masyarakat, serta kemampuan korporasi memenuhi komitmennya. Jika kewajiban dipenuhi, perkara dapat dihentikan; sebaliknya, pelanggaran atas kesepakatan membuka ruang penuntutan kembali.
Dari sudut pandang praktik, Eri Hertiawan, S.H., LL.M., MCIArb., menekankan bahwa pengalaman global menunjukkan DPA efektif dalam memulihkan kerugian negara dan menghindari dampak sistemik terhadap perekonomian. Namun, ia mengingatkan bahwa penerapan DPA harus selektif dan berbasis parameter yang jelas agar tidak menimbulkan persepsi impunitas bagi korporasi besar.
Materi yang melengkapi perspektif tersebut disampaikan oleh Dr. Didik Sasono Setyadi, S.H., M.H., Arbiter Badan Arbitrase Sengketa Energi Indonesia. Ia mengawali paparannya dengan membahas konsep white collar crime sebagaimana diperkenalkan oleh Edwin Sutherland, yakni kejahatan yang dilakukan oleh individu atau korporasi dalam kapasitas jabatan atau kegiatan profesionalnya. Kejahatan korporasi, menurutnya, memiliki dampak sistemik dan luas, mulai dari kerugian negara hingga ancaman terhadap kesejahteraan publik. Dr. Didik menegaskan bahwa KUHP Baru telah memberikan landasan normatif yang kuat dengan mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana. Pertanggungjawaban tidak hanya dapat dibebankan kepada pengurus formal, tetapi juga kepada pihak yang memberi perintah, pengendali, hingga beneficial owner. Ia menguraikan berbagai teori pertanggungjawaban korporasi, termasuk teori identifikasi, vicarious liability, dan strict liability, yang relevan dalam pembuktian unsur kesalahan.
Diskusi yang dipandu oleh Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. berlangsung dinamis dan kritis. Para narasumber sepakat bahwa DPA bukanlah bentuk pengampunan pada korporasi, melainkan instrumen kebijakan kriminal yang harus ditempatkan secara hati-hati dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Keberhasilannya sangat bergantung pada integritas aparat penegak hukum, pengawasan yudisial yang efektif, serta komitmen untuk menjadikan pemulihan kerugian negara dan perbaikan tata kelola sebagai prioritas.
Penyelenggaraan seminar ini juga sejalan dengan komitmen terhadap pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya Tujuan 16: Peace, Justice and Strong Institutions. Diskursus mengenai DPA dan reformasi sistem peradilan pidana berkontribusi pada penguatan institusi hukum yang transparan, akuntabel, dan efektif. Selain itu, pembahasan mengenai tata kelola korporasi dan pemulihan kerugian negara juga berkaitan dengan Tujuan 8 tentang pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, serta Tujuan 17 mengenai kemitraan dalam mencapai pembangunan berkelanjutan.
Seminar ini tidak hanya dihadiri oleh mahasiswa MIH UGM Kampus Jakarta dari berbagai konsentrasi Hukum Bisnis, Hukum Litigasi, dan Hukum Keimigrasian tetapi juga diikuti secara daring oleh mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia. Turut berpartisipasi pula perwakilan institusi pemerintah dan aparat penegak hukum, termasuk dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang memperkaya perspektif diskusi melalui pandangan praktis dan kelembagaan. Partisipasi lintas institusi ini menunjukkan bahwa isu DPA dan pertanggungjawaban pidana korporasi bukan semata isu akademik, melainkan agenda bersama dalam memperkuat sistem hukum nasional. Melalui forum ini, MIH UGM Kampus Jakarta menegaskan komitmennya untuk terus menjadi ruang refleksi kritis dan kontribusi nyata bagi pembaruan hukum yang mendukung terciptanya tata kelola yang bersih, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Penulis: Ramzy Oansa Ilham (Part Timer MIH Kampus Jakarta)




