Research and Teaching Project: Project for Innovation of Teaching Adat Law (PINTAL)

Bagaimana pendidikan hukum di Indonesia menjadi lebih relevan bagi sarjana hukum yang akan bekerja di bidang pluralisme hukum, dengan tujuan meraih keadilan sosial dan menyediakan layanan hukum yang dibutuhkan masyarakat?

Proyek PINTAL adalah kolaborasi antara peneliti-peneliti dari Van Vollenhoven Institute (VVI) yang fokus mengkaji tentang Indonesia dan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada yang mengajar hukum adat atau terlibat dalam penelitian tentang hukum adat, pluralisme hukum serta hukum dan masyarakat. PINTAL adalah akronim dari proyek ini, namun juga dalam Bahasa Indonesia, pintal berarti “berputar”. Proyek kolaborasi ini bertujuan agar para peneliti “memutar” penelitian dan proyek kepenulisan mereka ke dalam satu kabel kuat yang akan mendukung inovasi pendidikan hukum di Indonesia.  Selain itu, keberadaan proyek ini juga sekaligus mendukung Sustainable Development Goals (SDGs) khususnya poin ke 4 yaitu Pendidikan Berkualitas. Proyek ini akan dilaksanakan dari tahun 2023 sampai dengan tahun 2025.

 

Tindak Lanjut dari SLEEI

Proyek bernama Strengthening Legal Education in Eastern Indonesia (SLEEI, 2019-2022) berfokus pada 5 tema termasuk “hukum dalam konteks lokal”. Hukum Adat sangat penting dalam kehidupan sehari-hari orang Indonesia dan merupakan unsur penting dalam ‘hukum dalam konteks lokal’ yang mengacu pada lokalitas yang dihasilkan dari pluralisme hukum di daerah tertentu. Sementara itu, fakultas-fakultas hukum di Indonesia, pengajaran hukum adat biasanya dilakukan secara doktrinal, sebagai mata kuliah tunggal, dengan penekanan pada struktur sistem hukum, definisi konsep-konsep utama, aturan-aturan internal dan konsistensinya serta perhatian yang cukup besar pada bagaimana semua itu bisa dikembangkan di masa lalu (Simarmata 2018 ). Kekosongan dalam pendekatan ini mencakup bagaimana hukum adat bekerja dalam masyarakat masa kini, dan bagaimana hukum adat ini diartikulasikan dengan sistem normatif lainnya.

Pendekatan kedua dalam SLEEI tidak hanya berfokus pada peningkatan mata kuliah wajib hukum adat, namun juga mempertimbangkan ‘hukum dalam konteks lokal’ dari perspektif studi sosio-legal. Pengalaman SLEEI menunjukkan bahwa di daerah-daerah di Indonesia Timur, para sarjana hukum bekerja di berbagai posisi di dalam dan di luar pemerintahan, di mana mereka menghadapi masalah sosial yang semakin meningkat sehingga membutuhkan solusi khusus di bidang hukum, seperti contohnya pembebasan lahan oleh industri ekstraktif yang besar, namun juga mengubah perspektif tentang bagaimana cara menyelesaikan sengketa di antara keluarga. Para lulusan hukum butuh kapasitas di mana mereka harus melihat norma dan aturan yang paling menonjol di lingkup lokal, dan institusi apa yang paling aktif dalam menjaga perdamaian dan keadilan. Ini menjadi gambaran dan menunjukkan pluralisme hukum, sebuah gabungan dari hukum negara, hukum adat, hukum agama, dan aturan serta norma dari sumber lain seperti perusahaan-perusahaan besar, perjanjian internasional yang dikenali secara lokal melalui komunikasi langsung atau sosial media

 

Tantangan PINTAL

Dalam pemikiran kedua ini, tantangan dalam inovasi pendidikan hukum adalah menemukan cara untuk mengajarkan “hukum lokal”. Pendidikan hukum tentang hukum lokal membutuhkan pemahaman yang baik mengenai apa itu pluralisme hukum dan keterampilan untuk dapat melihat apa saja yang terkandung dalam berbagai sistem normatif dan bagaimana mereka mengartikulasikannya. Pengetahuan mendalam tentang hukum adat secara umum dan historis masih diperlukan, sembari harus meningkatkan penelitian tentang bagaimana hukum adat di daerah-daerah tertentu telah berubah dan sejauh mana (dan bidang-bidang  kehidupan lokal mana) norma dan aturannya dipatuhi.

Inovasi terhadap pendekatan hukum dan masyarakat bukanlah masalah ideologi, tetapi merupakan kebutuhan masyarakat mengingat banyaknya masalah-masalah baru yang dihadapi oleh warga negara Indonesia di Tanah Air dan untuk itu mereka memerlukan bantuan dari para ahli yang dididik di fakultas hukum.

 

Kegiatan-Kegiatan PINTAL

PINTAL adalah proyek 2 tahun yang memiliki tujuan untuk membuka diskusi mengenai pendidikan hukum di bidang hukum adat sebagai bagian dari gerakan yang lebih luas menuju pendekatan hukum dan masyarakat. Kegiatan-kegiatan yang direncanakan antara lain:

  • Menerbitkan artikel yang ditulis bersama yang akan memantik diskusi kritis di fakultas-fakultas hukum di Indonesia,
  • Mengoraginisir sebuah panel atau roundtable dalam Konferensi Studi Sosio-Legal di Jakarta pada bulan Oktober 2024,
  • Memulai proses penulisan Buku Ajar untuk pengajaran Hukum Adat dalam konteks. Membuat buku proposal dan menyusun tim editor,
  • Berperan sebagai forum diskusi untuk proyek peneliti individu yang dapat berkontribusi dalam inovasi pengajaran hukum adat.

 

Lembaga-Lembaga Mitra dalam Kegiatan Ini

The Van Vollenhoven Institute of Leiden Law School  berutang nama kepada Cornelis van Vollenhoven yang pada tahun 1901 diangkat sebagai professor di bidang “The Adat-Law of the Netherlands-Indies” dan “The Public and Administrative Law of the Netherlands-Indies” di Leiden University. Beliau adalah arsitek dalam kajian hukum adat. Sepanjang hidupnya ia dedikasikan untuk mendapatkan pengakuan politik atas hukum adat, dan berjuang melawan kesalahan interpretasi terhadap hukum adat, menentang rencana kodifikasi dan unifikasi hukum, melawan apa yang disebut sebagai ‘codebook jurists-law’, ‘civil servant-law’, dan ‘fantasy-law’. Kini, lebih dari satu abad setelahnya, VVI berupaya mengembangkan dan menyebarluaskan pengetahuan dan teori sosio-legal mengenai interaksi antara hukum, tata Kelola pemerintahan, dan masyarakat. VVI mengandalkan kerangka kerja konseptual yang berhubungan dengan supremasi hukum, akses terhadap keadilan dan pluralisme hukum.

Pusat Kajian Hukum Adat “Djojodigoeno” Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada di Yogyakarta (Indonesia) adalah lembaga epistemik yang berfokus pada pengembangan dan peningkatan Hukum Adat dalam bingkai pluralisme Hukum Indonesia. Dengan pendekatan multidisipliner, khususnya sosio-legal, Puskaha Djojodigoeno melakukan penelitian, pengajaran, dan diseminasi pemikiran yang mendorong pengetahuan hukum adat sebagai tatanan normatif yang dinamis dan dialektis. didirikan dari tradisi pemikiran panjang UGM dalam kajian hukum Adat, pusat kajian ini juga mendorong wacana dan mengkaji secara kritis isu-isu pembangunan hukum nasional serta pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat di Indonesia dan dalam lingkup global.

 

Jajaran Individual dalam PINTAL

Jacqueline Vel, peneliti senior di Van Vollenhoven Institute of Leiden Law School dengan tema hukum, tata kelola pemerintahan, dan masyarakat di Indonesia. Ia adalah koordinator proyek PINTAL di VVI. Salah satu penulis dari edisi khusus ganda: (2019) “Changing Indigeneity Politics in Indonesia: From Revival to Projects.”

Adriaan Bedner, Profesor di bidang Hukum dan Masyarakat di Indonesia di Van Vollenhoven Institute for Law, Governance and Society. Ia juga merupakan Kepala Departemen di Van Vollenhoven Institute. Penulis artikel jurnal: (2021), “Legal pluralism in pursuit of social justice: Cornelis van Vollenhoven and the continued relevance of his legacy in contemporary Indonesia”.

Rikardo Simarmata, ketua Pusat Kajian Hukum Adat “Djojodigoeno”, dosen hukum agraria di FH UGM. Penulis artikel jurnal: (2018), “Pendekatan Positivistik Dalam Studi Hukum Adat”.

Tody Sasmitha Jiwa Utama, kandidat doktoral di Van Vollenhoven Institute dengan topik: State Deployment of Adat (Customary) Law in Indonesi. Ia adalah dosen di departemen hukum adat dan Pusat Kajian Hukum Adat “Djojodigoeno”. Penulis artikel jurnal: (2019), “Impediments to Establishing Adat Villages: A Socio-Legal Examination of the Indonesian Village Law”.

R. Yando Zakaria  adalah seorang antropolog dan ahli hukum adat di Indonesia serta aktivis yang berpengalaman dalam gerakan masyarakat adat. Dalam kunjungannya ke KITLV pada bulan Oktober – Desember 2023, Yando akan menyelesaikan sebuah buku yang disunting: (2019) Meninjau Ulang Pengaturan Hak Adat (reviewing customary rights arrangements). PSA IPB; 2019 Dec 25.

Almonika Cindy Fatika Sari, sekretaris di Pusat Hukum Adat “Djojodigoeno”, dosen di departemen hukum adat FH UGM, dengan spesialisasi di bidang pluralisme hukum, akses terhadap keadilan, pengetahuan tradisional yang terkait dengan pengurangan risiko bencana, dan studi pangan. Penulis artikel jurnal: (2022), “Acknowledgment of Adat Law-Based Tenure in the Courtroom: Study of Decisions on Criminal Acts of Land Clearing by Burning, Logging Trees Without Permits, and Collecting Plantation Products Without Permits”.

 

Pendanaan Eksternal untuk Kegiatan Individual

  • Pertukaran staf singkat ke Leiden yang didanai oleh proyek Erasmus + ICM (Bedner, Simarmata, Vel) dan disponsori oleh Pusat Hukum Adat Djojodigoeno (Simarmata, Sari)
  • Proyek Penelitian PhD yang didanai oleh Kementerian Pendidikan Indonesia melalui LPDP (Utama)
  • Beasiswa dari Ford Foundation di Jakarta (Zakaria)

 

Penulis: Jacqueline Vel dan Almonika Cindy Fatika Sari

TAGS :  

Berita Terbaru

Dua Mahasiswa UGM Raih Beasiswa ke Leiden Belanda, Belajar Kembangkan Riset Sosio Legal

Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada angkatan 2020, Alfatania Sekar Ismaya dan Raihan Khrisna Amalia, berhasil meraih beasiswa penuh untuk program Erasmus+ International Credit …

Diskusi Pentingnya Proses Demokrasi Dalam Internal Partai Politik, FH UGM Bersama Kemenkumham Gelar Studium Generale

Keberadaan partai politik (parpol) sebagai institusi dalam demokrasi berfungsi untuk menjembatani berbagai kepentingan antar warga negara maupun antara warga negara dengan lembaga-lembaga negara. Dalam hal …

Fakultas Hukum UGM Raih Kenaikan Peringkat dalam QS by Subjects 2024

Sebuah pencapaian bagi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dalam QS World University Rankings (WUR) by Subject. Di tahun 2024 ini, Fakultas Hukum UGM berhasil bergerak …

Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada angkatan 2020, Alfatania Sekar Ismaya dan Raihan Khrisna Amalia, berhasil meraih beasiswa penuh untuk program …

Keberadaan partai politik (parpol) sebagai institusi dalam demokrasi berfungsi untuk menjembatani berbagai kepentingan antar warga negara maupun antara warga negara dengan lembaga-lembaga …

Sebuah pencapaian bagi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dalam QS World University Rankings (WUR) by Subject. Di tahun 2024 ini, Fakultas Hukum …

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar penyuluhan hukum bertajuk Pemberdayaan Masyarakat Desa Melalui Pemahaman Hukum Transaksi Adat untuk Mendukung Tujuan Pembangunan …

Scroll to Top