Program Studi
Pascasarjana
Magister Ilmu Hukum
Rencana Studi
Sebelum perkuliahan semester baru dimulai setiap mahasiswa harus mengabil mata kuliah dengan cara melakukan Rencana Studi melalui portal akademik mahasiswa atau simaster. Mahasiswa dapat melakukan log in di simaster dengan menggunanakan akun SSO (Singe Sign On) yaitu email ugm. Jumlah SKS yang boleh diambil oleh setiap mahasiswa (pengecualian untuk mahasiswa baru) tergantung pada IP pada semester terakhir dengan ketentuan sebagai berikut: :
IP Semester ≥ 3.00 : Maksimal 24 sks;
IP Semester 2.50-2.99 : Maksimal 21 sks;
IP Semester 2.00-2.49 : Maksimal 18 sks;
IP Semester 1.50-1.99 : Maksimal 15 sks; dan
IP Semester ≤ 1.49 : Maksimal 12 sks.
Perubahan Rencana Studi
Walaupun ini tidak sangat disarankan oleh Program Studi, perubahan rencana studi masih dapat dilakukan selama “periode perubahan rencana studi” dengan cara melengkapi “Formulir Permohonan Perubahan Rencana Studi” dikarenakan beberapa keadaan antara lain seperti;
1. Portal Akademik Simaster sedang “error” selama periode KRS.
2. Mahasiswa sedang mendapat tugas dari Universitas/ negara di daerah yang terpencil sehingga tidak bisa melakukan rencana studi secara online dan/atau keadaan yang diterima oleh Program Studi.
Sebagai catatan bahwa Program studi akan sulit untuk menyetujui perubahan rencana studi jika dikarenakan oleh keteledoran mahasiswa terhadap aturan yang ada di Fakultas.
Perlu diketahui bahwa mahasiswa diwajibkan untuk sering mengecek simaster setelah mengisi formulir perubahan rencana studi. Jika dalam waktu satu minggu tidak terregistrasi ke mata kuliah yang diminta silahkan hubungi sekretariat akademik.
Mahasiswa tidak dapat melakukan perubahan rencana studi ketika periode perubahan selesai. Ini maksimum satu minggu setelah hari terakhir masa pengisisan KRS.
Oleh karena itu jika kemudian ada mahasiswa yang tidak ikut kegiatan perkuliahaan terhadap mata kuliah yang sudah dipilih, mahasiswa sudah tidak dapat membatalkan mata kuliah tersebut dan nilai akhir akan berdasarkan performanya selama kuliah. Maka dapat dimungkinkan mahasiswa tersebut akan mendapatkan nilai “E” dikarenakan tidak ada aktifitas kuliah yang dilakukannya.
Untuk melakukan Perubahan Rencana Studi silahkan melengkapi online formulir berikut Perubahan KRS (Study Plan Modification) MIH