Program Studi
Pascasarjana
Magister Ilmu Hukum
Rencana Studi
Sebelum perkuliahan semester baru dimulai setiap mahasiswa harus mengabil mata kuliah dengan cara melakukan Rencana Studi melalui portal akademik mahasiswa atau simaster. Mahasiswa dapat melakukan log in di simaster dengan menggunanakan akun SSO (Singe Sign On) yaitu email ugm. Jumlah SKS yang boleh diambil oleh setiap mahasiswa (pengecualian untuk mahasiswa baru) tergantung pada IP pada semester terakhir dengan ketentuan sebagai berikut: :
IP Semester ≥ 3.00 : Maksimal 24 sks;
IP Semester 2.50-2.99 : Maksimal 21 sks;
IP Semester 2.00-2.49 : Maksimal 18 sks;
IP Semester 1.50-1.99 : Maksimal 15 sks; dan
IP Semester ≤ 1.49 : Maksimal 12 sks.
Memilih Kelas
Untuk mata kuliah wajib yang kelasnya dibagi kelas A dan kelas B pembagiannya adalah sebagai berikut;
- Mahasiswa dengan NIU berakhiran ganjil misalnya 500001 => silahkan pilih kelas A
- Mahasiswa dengan NIU berakhiran genap atau 0 misalnya 500002 => silahkan pilih kelas B
Mahasiswa diberi kebebasan dalam memilih kelas lintas konsentrasi namun tetap memperhatikan jadwal agar jangan terjadi bentrok jadwal kuliah.
Rencana Studi di Luar Periode dan Perubahan KRS
Walaupun ini sangat tidak disarankan oleh Program Studi, rencana studi di luar periode normal masih dapat dilakukan oleh mahasiswa dikarenakan beberapa keadaan antara lain seperti;
- Portal Akademik Simaster sedang “error” selama periode KRS.
- Mahasiswa sedang mendapat tugas dari Universitas/ negara di daerah yang terpencil sehingga tidak bisa melakukan rencana studi secara online
- Keterlambatan melakukan pembayaran UKT
- keterlambatan melakukan perpanjangan studi bagi mahasiswa semester 6-8; dan/atau
- Keadaan yang diterima oleh Program Studi.
Sebagai catatan bahwa Program studi akan sulit untuk menyetujui perubahan rencana studi jika dikarenakan oleh keteledoran mahasiswa terhadap aturan yang ada di Fakultas.
Perlu diketahui bahwa mahasiswa diwajibkan untuk sering mengecek simaster setelah mengisi formulir perubahan rencana studi. Jika dalam waktu satu minggu tidak terregistrasi ke mata kuliah, silakan hubungi sekretariat akademik.
Mahasiswa tidak dapat melakukan perubahan rencana studi ketika periode perubahan selesai. Ini maksimum satu minggu setelah hari terakhir masa pengisian KRS.
Oleh karena itu, jika kemudian ada mahasiswa yang tidak ikut kegiatan perkuliahan terhadap mata kuliah yang sudah dipilih, mahasiswa sudah tidak dapat membatalkan mata kuliah tersebut dan nilai akhir akan didasarkan pada performanya selama kuliah. Maka dapat dimungkinkan mahasiswa tersebut akan mendapatkan nilai “E” dikarenakan tidak ada aktivitas kuliah yang dilakukannya.
Untuk melakukan Rencana Studi di luar periode normal dan perubahan KRS silahkan melakukan langka-langkah sebagai berikut;
- Mengunduh dan melengkapi Formulir Rencana Studi di Luar Periode Normal atau Formulir Perubahan Rencana Studi
- Melampirkan bukti yang mendukung alasan pengajuan
- Melampirkan surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi dan ermaterai Rp. 10.000
- Semua dokumen dijadikan 1 file dalam format PDF dan dikirim melalui email ke mih.law@ugm.ac.id cc ke herliana@mail.ugm.ac.id, mahaarum.k@ugm.ac.id dan bernaduspurnawan@ugm.ac.id dengan Subject email “Permohonan Rencana Studi Di Luar Periode Normal (Nama Mahasiswa_NIU)” atau “Permohonan Perubahan Rencana Studi (Nama Mahasiswa_NIU)”

