Pengaturan pengadaan tanah mengalami perkembangan sejak era orde lama hingga era reformasi. Namun demikian, peraturan perundang-undangan hingga disahkannya Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah belum menjamin penerapan prinsip partsipasif yang mengakibatkan sulitnya mewujudkan prinsip keadilan sosial, khususnya peningkatan kesejahteraan pemilik atau pihak yang berhak pascapengadaan tanah. Hal tersebut disampaikan Fifik Wiryani, S.H., M.Si., M.Hum. dalam Ujian Promosi Doktor, Kamis (28/7) di Fakultas Hukum UGM.
“(Hal itu terjadi) akibat salah satunya adalah tidak adanya peran serta masyarakat, khususnya pemilik tanah didalam pengambilan keputusan-keputusan penting,” jelas Promovenda. Keputusan yang dimaksud terkait dengan penilaian dan penetapan ganti rugi.
Prinsip partisipatif perlu diterapkan di dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum karena sangat mempengaruhi prinsip keadilan sosial, khususnya keadilan dari pemilik tanah atau pihak. “(serta) memengaruhi tingkat kesejahteraan. Memengaruhi kelangsungan hidupnya,” imbuh dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiah Malang itu.
Kesimpulan dalam desertasinya yang berjudul “Penerapan Prinsip Partisipasif dan Keadilan Sosial dalam Pengaturan dan Pelaksanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum” menjawab bahwa sekalipun dalam perkembangan dari UU No. 61 Tahun 1961 sampai dengan UU No. 2 Tahun 2012 terdapat peningkatan jaminan prinsip partisipasif, pelaksanaannya mengalami penolakan oleh masyarakat karena dirasa terdapat perlakukan kurang adil.
“Jika prinsip partisipatif ini diatur dan dilaksanakan dengan baik, maka potensi untuk menciptakan keadilan sosial itu besar,” kata Fifik yang berhasil meraik gelar doktor dengan predikat Sangat Memuaskan. Ia merupakan doktor ke -133 yang lulus dari Fakultas Hukum UGM. (Lita)